Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
KPK Geledah Ruang Ditjen dan Setjen Kementan
Thursday 31 Jan 2013 16:12:44
 

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak delapan orang tim penyidik KPK dibawah pimpinan Abraham Samad, menyeruduk kantor Ditjen Peternakan Komplek Kantor Kementerian Gedung C Pertanian di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pasca penetapan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi daging import sapi, KPK terus mengumpulkan bukti terkait kasus yang melibatkan Kementerian Pertanian.

Tak ada ucapan yang disampaikan tim petugas KPK saat menuju Gedung C lantai 6 di komplek kantor menteri pertanian Suswono Kamis (31/1). Diketahui lantai 6 merupakan lantai Sekretariat Dirjen Peternakan.

Melihat Petugas KPK masuk menuju sebuah lorong yang dibatasi pintu, wartawan pun mengikuti langkah mereka, namun terhenti sejenak. Pasalnya, petugas langsung menutup sebuah pintu berkaca gelap. Dan terlihat tempelan dari ujung lorong menuju ruangan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, dengan tulisan "Ruangan ini Disegel" serta diberi tanda silang berwarana coklat.

Ternyata ruangan yang disegel tersebut merupakan ruang Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian yang sejak semalam telah disegel KPK, hingga sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dalam ruang tersebut.

Ruangan Ditjen tersebut, yang letaknya diseberang ruang kantor Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian yang juga turut digeledah penyidik KPK.

Pemeriksaan ini terkait penetapan empat orang sebagai tersangka terkait kasus suap import daging yang melilit Presiden PKS Luthfi Hassan Ishaaq dan rekannya Ahmad Fathanah serta pengusaha import daging dari PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi ketgiga sudah ditahan KPK.

Dalam kasus suap itu, penyidik tidak hanya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan buku tabungan di mobil Ahmad Fathanah selepas ia bertemu Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna, tapi KPK juga tengah mencari barang bukti berupa document untuk menguatkan kasus tersebut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2