Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
KPK Gunakan UU TPPU Untuk Dua Tersangka Suap SKK Migas
Thursday 14 Nov 2013 17:13:16
 

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus suap SKK Migas akhirnya memasuki babak baru, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis ini telah mentetapkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) yakni (RR) Rudi Rubiandini dan Pelatih Golf pribadinya, (D) Deviardi alias Ardi yang akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka baru dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh SKK Migas sebagai tindak pidana asal.

Hal ini disampaikan juru bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkatnya bahwa, penetapan Rudi sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam kegiatan SKK Migas.

"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup, dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR," kata Johan digedung KPK, Kamis (14/11).

Atas perbuatannya tersebut, RR dan D disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, RR dan D telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menetapkan status baru bagi ke 2 orang Tersangka pada kasus SKK Migas, KPK juga hari ini memanggil 6 pegawai money changer PT Duta Putra Valutama, sebagai Saksi TPPU dari Rudi Rubiandini.

Keenam saksi tersebut antara lain dari PT Duta Putra Valutama adalah Sri Hendryanti, Nurlaila, Febri Firmansyah, Sopyan Hadi Wijaya, Ikhsan Rakhmatulloh, dan Topo Waspodo.

"Mereka diperiksa sebagai Saksi TPPU di SKK Migas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2