Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bus Transjakarta
KPK Harus Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaaan Bus Transjakarta dan BKTB
Monday 24 Feb 2014 12:08:50
 

Pengadaan Bus TransJakarta Bermasalah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta KPK menyelidiki indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan dan juga korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta dan BKTB di lingkungan pemerintahan provinsi DKI Jakarta. Fakta-fakta yang ada menurut Ucok Sky sudah sangat jelas dan tidak bisa diabaikan KPK untuk menyelidiki hal itu.

“Ini jelas dan terang benderang kok pengadaan bus TransJakarta dan BKTB. Kondisi bus yang rusak atau bekas dan juga harga yang kelewat mahal untuk bus yang belum jelas dan teruji kehandalannya dan tidak transparannya pengadaan bus itu sudah sangat gamlang terpapar. KPK harus masuk untuk menyelidiki hal ini,” ujar Ucok kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.

KPK jelas Ucok harus berani menelururi proses pengadaan bus ini mulai dari proses lelang atau tender sampai pengambilan kebijakan. KPK menurutnya lagi diharapakan untuk tidak mengikuti gaya para politisi yang takut pada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo hanya karena kata lembaga survei memiliki popularitas yang tertinggi.

“Kalau perlu KPK bisa panggil Jokowi dan memeriksanya. KPK tidak perlu takut sama Jokowi hanya karena katanya popularitasnya tinggi. Saya rasa Jokowi juga harus bisa menjelaskan kepada KPK mengenai pengadaan bus ini. Jangan gitar Metalica dikembalikan, tapi pengadaan bus untuk rakyat yang berantakan seperti ini tidak dijelaskan oleh Jokowi. Pengadaan bus itu kan dibawah kendali gubernur,” tambahnya.

Dia pun mengkritik sikap Wakil Gubernur Basuki Cahaya Purnama atau Ahok yang hanya bisa berkoar-koar bahwa ada unsur korupsi disini. Menurut Ucok kalau memang Ahok melihat ada ketidakberesan, maka seharusnya dia melaporkan hal ini kepada KPK. Bagaimanapun dia adalah bagian dari pengambil kebijakan.

"Ahok itu bukan anggota LSM atau anggota DPR lagi.Dia sekarang wakil gubernur yang tentunya bagian dari pengambil kebijakan. Laporkan dong temuan dia ke KPK, jangan hanya memindahkan pejabat dibawahnya dan memerintahkan inspektorat pengawas daerah atau irwasda untuk memeriksa. Tidak akan mungkin Irwasda mengambil tindakan hukum atas kemungkinan dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan bus ini.Ini bukan dugaan pelanggaran administrasi saja, tapi sudah korupsi," tegasnya.

Jika Ahok tidak berani melaporkan hal ini kepada KPK, ujar Ucok lagi, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian muncul dugaan, seorang Ahok yang berani bersua lantang pun ternyata tidak bisa berbuat apa-apa, atas praktek korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. “Atau Ahok takut sama orang-orang di lingkungan pemprov DKI Jakarta baik atasan atau bawahan?,” ujarnya heran.

Terakhir Ucok pun menceritakan bahwa, ini kali pertama Pemprov DKI Jakarta menggunakan bus dari China yang belum teruji kemampuannya, karena selama ini bus-bus yang diadakan oleh pemprov DKI Jakarta selalu buatan Eropa atau minimal Jepang.

"Wagub saja kan sudah mengatakan bahwa dari awal sebenarnya dia menginginkan bus itu setara dengan buatan Mercedes Benz, Scania atau Volvo yang memang sudah teruji keandalannya. Lah kalau setara dengan 3 merk itu, produk jepang saja masih dibawahnya, masak produk Cina dikatakan setara? Dimana logikanya?. Ini yang aneh," tandasnya.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2