JAKARTA, Berita HUKUM - Wali Kota Semarang Non Aktif Soemarmo Hadi Saputro kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soemarmo yang masih menjalani hukuman dalam kasus suap APBD Kota Semarang ini dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Soemarmo dimintai keterangan KPK dalam penyelidikan baru berkaitan dengan provinsi Jawa Tengah (Jateng)", ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jumat (21/9).
Johan tidak menjelaskan secara rinci kasus apa yang tengah diselidiki KPK. Namun menurut Johan, penyelidikan tersebut merupakan pengembangan informasi yang terungkap dalam persidangan Soemarmo. "Kasus ini pengembangan", ujarnya.
Sedangkan Soemarmo yang menjalani pemeriksaan sekitar enam jam enggan menjelaskan pemeriksaannya kali ini. "tidak - tidak", ujar Soemarmo singkat, seperti yang dikutip dari suaramerdeka.com, pada Jum'at (21/9).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap Soemarmo selama 1 tahun dan enam bulan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni hukuman 5 tahun penjara.
Hakim menilai, Soemarmo terbukti memberikan hadiah berupa uang dengan total nilai Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang.(sm/bhc/opn) |