Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
KPK Ingatkan Tim Transisi Soal Komitmen Presiden Terpilih
Wednesday 01 Oct 2014 11:49:25
 

Ilustrasi. Buku Putih.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh orang tim transisi datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/9). Sekitar 90 menit, kedua pihak berdiskusi tentang beragam topik, mulai dari kondisi bangsa hingga pemetaan persoalan bangsa, seperti tata kelola minerba, potensi kerugian negara di berbagai sektor, potensi gratifikasi dan sebagainya. Tak lupa, KPK juga mengingatkan soal komitmen presiden terpilih.

Sebagai pengingat, sebelumnya, Jokowi dan Jusuf Kalla telah menandatangani halaman 25 pada Buku Puith KPK, awal Juli lalu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta. Pada halaman itu, tertera tujuh poin yang harus dilakukan ketika terpilih. Pembubuhan tanda tangan itu, dapat dianggap sebagai salah satu bentuk komitmen presiden yang terpilih.

Direktur Litbang KPK, Roni Dwi Susanto mengingatkan ketujuh poin itu antara lain; Satu, menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi; Dua, menentang setiap usaha yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi; Tiga, meningkatkan kepatuhan atas Konvensi International tentang Antikorupsi (UNCAC).

Empat, mewajibkan pendirian Unit Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN di setiap Kementerian dan Lembaga; Lima, mewujudkan adanya tes integritas dalam proses rekrutmen dan promosi di Kementerian dan Lembaga; Enam, tidak memberikan ruang kepada keluarganya untuk dapat mengakses dana yang berasal dari APBN; serta Tujuh, Menutup munculnya faktor nepotisme dan kolusi dalam proses pelaksanaan kepemerintahan.

“Perlu perhatian dan dukungan pemerintah. Ini harapan kami,” kata Roni.

Ketua Kantor Staf Rumah Transisi, Rini Soewandi mengatakan keadaan negara saat ini memang begitu sulit. Meski begitu, timnya terus bekerja dan tetap optimis bisa mengurai persoalan demi persoalan yang membeli bangsa. “Persoalan bangsa seperti benang kusut. Kita harapkan suata saat nanti sudah zero corruption,” katanya. Selain Rini, enam anggota tim lainnya antara lain Teten Masduki, Anis Baswedan, Andi Widjajanto, Eko Sandjojo, dan Akbar Faisal.

Diskusi juga menyinggung soal seleksi calon menteri yang kini tengah menjadi perbincangan hangat. Salah seorang anggota tim, Andi, menyebutkan bahwa tim transisi kini memiliki kriteria yang masih digodok. “Kami menyebutnya Kriteria Integritas yang terdiri dari tiga poin,” kata Andi. Kletiga poin itu antara lain, mendukung rezim antikorupsi; kepedulian Hak Azasi Manusia; dan sensitivitas gender.

Anis Baswedan menambahkan, pihaknya mengakui keunggulan sistem rekrutmen yang dilakukan KPK pada setiap pegawainya. “Kalau bibitnya bagus, akan tumbuh dengan baik. KPK itu unik, karena persoalan SDM sudah selesai,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina menekankan, tes integritas diperlukan dalam memilih para menteri kelak. Tes integritas juga dilengkapi dengan background check atau penelusuran asal-usul seseorang. “Tapi, tes ini terus dilakukan sepanjang yang bersangkutan menjabat, agar celah korupsi bisa diminimalisasi,” katanya.

Penasihat KPK, Soewarsono, yang juga hadir juga memberikan masukan. Menurut dia, presiden terpilih harus tetap mengedepankan tiga hal, yaitu kesederhanaan, kerakyatan dan antikorupsi. “Menolak mobil baru, memangkas anggaran rapat dan perjalanan dinas, itu luar biasa,” katanya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2