JAKARTA, Berita HUKUM - KPK menjadwalkan dua Direktur Regional Perusahaan Listrik Negara atau PT. PLN (Persero) untuk kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Keduanya adalah Direktur PLN Bisnis Regional Sulawesi, Syamsul Huda dan Direktur Bisnis PLN Regional Kalimantan, Machnizon.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (16/5).
Kemarin Rabu (15/5), KPK sempat memeriksa Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara Djoko R. Abumanan dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah Amir Rosidin.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(bh/br) |