Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mochtar Mohammad
KPK Jebloskan Walkot Bekasi ke LP Sukamiskin
Wednesday 21 Mar 2012 21:36:03
 

LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Foto: Vhrmedia.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Beberapa jam setelah berhasil menangkap Wali Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Mohammad di kawasan Seminyak, Bali, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskannya ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/3) malam. Mochtar pun mulai menjalani masa pidananya, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Tim penjemput terpidana Mochtar Muhammad sudah tiba di Bandung. Sekarang dalam proses adminsitrasi untuk segera menjalani putusan MA di LP Sukamiskin," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta.

Menurut dia, proses penjemputan Mochtar dilakukan tim KPK yang beranggotakan empat orang. Dalam proses penemputan paksa ini, terpidana Mochtar tidak melakukan perlawanan. "Kami melakukan penjemputan sesuai kesepakatan. Tentu ada pengawalan. Pak Mochtar saat itu bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Mochtar Mohammad di kawasan Seminyak, Bali pada siang tadi. Terpidana perkara korupsi ini pun segera diterbangkan dari Bali untuk menjalani eksekusi putusan kasasi pekara korupsi yang telah diputus MA.

Ddiberitakan sebelumnya, KPK telah memastikan untuk menjemput paksa terpidana Mochtar Muhammad. Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan pada Selasa (20/3) pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan tidak juga datang ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan menjalani eksekusi putusan kasasi MA atas perkaranya korupsinya itu.

Tim jaksa penjemput paksa pun sudah diterjunkan sejak Selasa (20/3) sore kemarin. Hal ini dilakukan, menyusul yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dan tidak memberikan kabar. KPK sebelumnya juga telah melayangkan panggilan terhadap terpidana Mochtar Muhammad pada Kamis (15/3) pekan lalu. Namun, politisi PDIP tersebut menolak memenuhi panggilan KPK, karena alasan belum mengantongi salinan surat putusan kasasi dari MA atas vonisnya itu.

Seperti diketahui, dalam amar putusan kasasi MA, menyatakan bahwa terpidana Mochtar Muhammad bersalah melakukan empat tindak pidana korupsi. Empat perkara korupsi itu, yakni melakukan suap Rp 500 juta untuk Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Perkata lainnya, yakni menyuap Rp 400 juta kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. Atas perbuatannya ini, Mochtar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti korupsi Rp 639 juta.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Mochtar Mohammad
 
  KPK Jebloskan Walkot Bekasi ke LP Sukamiskin
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2