Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Kantongi Bukti Fisik Keterlibatan Anas di Hambalang
Wednesday 15 Jan 2014 23:17:47
 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mengantongi bukti kuat tentang keterlibatan mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan dalam mengusut kasus Hambalang, tim penyidik tidak pernah hanya mengejar pengakuan-pengakuan.

"KPK itu tidak pernah hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan. KPK pasti punya bukti fisik. Tapi saya belum tahu," kata dia di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Johan Budi membantah KPK tidak punya bukti keterlibatan Anas seperti yang dituduhkan para loyalisnya. Menurut Johan Budi, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar.

"Nanti tunggu saja di pengadilan. Jangan melihat dugaan keterlibatan Anas hanya dari dakwaan Deddy Kusdinar (DK). Dakwaan itu kan dibuat untuk mendakwa DK, bukan Anas," tegasnya, demikian seperti dilansir dari okezone.com.

Anas ditahan KPK, Jumat pekan lalu. Dia ditahan setelah sempat berada di dalam gedung lembaga antirasuah selama hampir lima jam. Anas ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pelaksanaan proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya semasa menjadi anggota DPR.(hol/ozc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2