Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Cekal Istri Djoko Susilo
Tuesday 05 Mar 2013 18:25:02
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap saksi kasus dugaan korupsi. Kali ini saksi yang dicegah bepergian keluar negeri adalah istri kedua Jenderal Bintang Dua Djoko Susilo. Istri kedua tersangka kasus simulator SIM itu adalah Maradiana.

Saat ini, KPK sudah mencekal dua istri Djoko. Sebelumnya, istri Djoko lainnya yang dicekal adalah Dipta Anindita. Keduanya dicekal terkait kasus yang saat ini membelit suaminya itu. "Sejak 4 Maret, KPK melakukan permintaan cegah Maradiana untuk kasus DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (5/3) di kantornya.

Maradiana dicekal untuk 6 bulan kedepan. Djoko diketahui memiliki isteri resmi bernama Suratmi. Sedangkan istri lainnya yang diketahui Dipta Anindita yang dinikahi 2008 dan yang terungkap terakhir adalah Maradiana. Dokumen asli pernikahan Maradiana dengan Irjen Djoko sudah diambil KPK.

Sementara untuk mendalami kasus ini, KPK terus memanggil saksi-saksi. Sementara apakah KPK juga akan memanggil Kapolri atau Wakapolri? Johan mengaku belum mendapatkan kabar. "Belum ada rencana untuk panggil Kapolri atau Wakapolri," tegas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2