Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Cekal Istri Djoko Susilo
Tuesday 05 Mar 2013 18:25:02
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap saksi kasus dugaan korupsi. Kali ini saksi yang dicegah bepergian keluar negeri adalah istri kedua Jenderal Bintang Dua Djoko Susilo. Istri kedua tersangka kasus simulator SIM itu adalah Maradiana.

Saat ini, KPK sudah mencekal dua istri Djoko. Sebelumnya, istri Djoko lainnya yang dicekal adalah Dipta Anindita. Keduanya dicekal terkait kasus yang saat ini membelit suaminya itu. "Sejak 4 Maret, KPK melakukan permintaan cegah Maradiana untuk kasus DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (5/3) di kantornya.

Maradiana dicekal untuk 6 bulan kedepan. Djoko diketahui memiliki isteri resmi bernama Suratmi. Sedangkan istri lainnya yang diketahui Dipta Anindita yang dinikahi 2008 dan yang terungkap terakhir adalah Maradiana. Dokumen asli pernikahan Maradiana dengan Irjen Djoko sudah diambil KPK.

Sementara untuk mendalami kasus ini, KPK terus memanggil saksi-saksi. Sementara apakah KPK juga akan memanggil Kapolri atau Wakapolri? Johan mengaku belum mendapatkan kabar. "Belum ada rencana untuk panggil Kapolri atau Wakapolri," tegas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2