JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap saksi kasus dugaan korupsi. Kali ini saksi yang dicegah bepergian keluar negeri adalah istri kedua Jenderal Bintang Dua Djoko Susilo. Istri kedua tersangka kasus simulator SIM itu adalah Maradiana.
Saat ini, KPK sudah mencekal dua istri Djoko. Sebelumnya, istri Djoko lainnya yang dicekal adalah Dipta Anindita. Keduanya dicekal terkait kasus yang saat ini membelit suaminya itu. "Sejak 4 Maret, KPK melakukan permintaan cegah Maradiana untuk kasus DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (5/3) di kantornya.
Maradiana dicekal untuk 6 bulan kedepan. Djoko diketahui memiliki isteri resmi bernama Suratmi. Sedangkan istri lainnya yang diketahui Dipta Anindita yang dinikahi 2008 dan yang terungkap terakhir adalah Maradiana. Dokumen asli pernikahan Maradiana dengan Irjen Djoko sudah diambil KPK.
Sementara untuk mendalami kasus ini, KPK terus memanggil saksi-saksi. Sementara apakah KPK juga akan memanggil Kapolri atau Wakapolri? Johan mengaku belum mendapatkan kabar. "Belum ada rencana untuk panggil Kapolri atau Wakapolri," tegas Johan.(bhc/din) |