Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Kembali Garap Staf Pribadi Akil Mochtar
Thursday 27 Feb 2014 00:57:03
 

Ilustrasi. Akil Mochtar.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Yuana Sisilia Mantan sekertaris pribadi terdakwa kasus korupsi suap dalam sengketa Pilkada Lebak Banten, Akil Mochtar, selepas menjalani pemeriksaan di KPK pada pukul 14.50 WIB terkait pengembangan penyelidikan kasus yang menjerat mantan bosnya tersebut.

Kepada awak media, Yuana mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. 20 pertanyaan tersebut masih hanya sekitar dalam suap sengketa Pilkada Lebak Banten.

"Dua puluhan kali ya, saya cuman ditanyain soal kasus lebak aja," ujar Yuana, Rabu (26/2) di KPK.

Selebihnya Yuana, memilih irit bicara ketika ditanya mengenai kabar pertemuan Akil Muchtar dengan Tubagus Chari Wardana alias Wawan dan juga Gubernur Banten Ratu Atut di Singapura, guna membahas persoalan Pilkada Lebak. Yuana sendiri mengaku tidak tahu mengenai kabar pertemuan tersebut.

"Nggak tau, nggak tau," katanya.

Yuana, memang sudah kerap terlihat bolak balik ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi, dari keempat Tersangka suap kasus Pilkada Lebak, baru tiga tersangka yang berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Tipikor.

Dimana Akil Mochtar, Susi Tur Handayani, dan juga Wawan. Namun untuk tersangka Wawan sidang dakwaanya belum dimulai karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati akibat sakit demam berdarah yang dideritanya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2