JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berusaha mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda no 6/2010, tentang penambahan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.
Hal itulah yang diungkap Karo Humas KPK, Johan Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6).
Ketika ditanya wartawan, apakah akan ada tersangka baru dari pihak pengembang. Johan menjawab hal itu masih dalam penyelidikan. "Ya, kami sedang kembangkan itu dalam penyelidikan. Baik yang diduga menerima suap maupun oknum yang memberikan," katanya.
Sebelumnya, Pengacara tersangka Eka Dharma Putra, Eva Nora pernah menyebut, uang suap PON Riau sebesar Rp 900 juta yang disita KPK di Pekanbaru, berasal dari tiga perusahaan plat merah.
Hal senada juga diungkap, pengacara tersangka M Faisal Aswan, Sam Daeng Rani beberapa waktu lalu. Yang menyebutkan, uang suap PON dari PT Perum Perumahan (PP) Persero, dan penggalangan dana, dibantu juga oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (Wika).
Meski demikian, pihak KPK belum bisa menjelaskan apakah sudah menemukan bukti dari pernyataan tersebut. "Seperti yang saya katakan tadi, kami sedang mengembangkan itu semua, baik kepada yang diduga terlibat pemberi, juga yang menerima," jawab Johan Budi.
Meski demikian, pihak KPK yang sedang ditugaskan di Riau, hari ini memeriksa beberapa saksi dari PT Adhi Karya. Di antaranya adalah Akunting Departemen Hafiz Bambang Pamungkas, Divisi Kontruksi I M Arief Taufiqurahman, dan Departemen Finansial Anis Anjani.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko. Pada kasus ini, KPK pernah pula menggeledah kantor PT Adhi Karya Divisi Medan dan Riau.(bhc/biz) |