Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Keras: Hei Pak Moeldoko Kami Tidak Hambat Investasi, Tapi Justru...
2019-09-24 07:17:57
 

Tampak suasana saat ribuan massa Mahasiswa dari berbagai Universitas melakukan aksi demo diantaranya menolak Revisi UU KPK di depan gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (23/9).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko yang menyebut KPK menghambat investasi.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pernyataan Moledoko itu seolah-olah pemerintah hanya fokus kepada investasi dan mengesampingkan upaya pemberantasan korupsi.

"Kami tentu sangat sayangkan kalau benar ada pernyataan itu seolah-olah jangan sampai seolah-olah demi investasi, kita juga belum tahu investasi yang mana, pemberantasan korupsi kemudian dipinggirkan," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/9).

Padahal, kata Febri, banyak kajian pakar yang menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak mempengaruhi investasi dalam negeri.

Bahkan, faktor penyebab menurunnya investasi akibat disalah gunakan atau dikorupsi.

"Karena justru dalam banyak kajian kalau kita lihat, salah satu faktor yang mempengaruhi investasi itu kepastian hukum dan dalam kepastian hukum itu kita bicara tentang pemberantasan korupsi," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri mengaku belum menangkap betul apa yang dimaksud oleh Moeldoko dalam pernyataannya itu. Menurut Febri, dimana letak KPK menghambat investasi.

"Kalau dari pertanyaan itu sebenarnya bahwa Pak Moeldoko enggak menjelaskan argumentasi kenapa KPK dianggap menghambat atau mempengaruhi investasi," tutur Febri.

Febri menambahkan, revisi UU 30/2002 malah membuat KPK semakin lemah, karenanya pernyataan Moeldoko itu patut disayangkan.

"Sekarang yang banyak jadi pertanyaan adalah seberapa jauh dan seberapa kuat komitmen kita semua dalam pemberantasan korupsi. Karena yang pasti dari RUU KPK yang sudah disahkan DPR kemarin terdapat sejumlah aturan atau bagian dari pasal tersebut yang akan sulit diterapkan dan bahkan beresiko untuk memperlemah kerja KPK ke depan," ujar Febri.(sta/rmol/pojoksatu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2