Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Layangkan Surat Panggilan Anas Urbaningrum 2 Kali
Tuesday 07 Jan 2014 21:54:52
 

Anas Urbaningrum (Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) sejak pukul 08:00 Wib pagi, Selasa (6/1) tidak hadir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas dijadwalkan akan diperiksa sebagai Tersangka dalam kasus proyek Hambalang dan proyek-proyel lainnya.

Menurut Johan Budi juru bicara KPK, surat yang disampaikan Anas itu bukanlah surat pemberitahuan ketidakhadiran dari (AU) hari ini. Jadi KPK masih menunggu sampai pukul 17.00 Wib untuk melakukan pemeriksaan AU sebagai tersangka.

Soal Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Cikeas?

"Pak BW tidak pergi ke Cikeas, sedang melaksanakan tugas, tentu tuduhan-tuduhan itu sangat serius, saya belum bisa menjelaskan langkah-langkah apa sebelum, saya mendengar dari BW. Bisa saja nanti ada langkah-langkah hukum yang disangkakan," ujar Johan Budi, Selasa (6/1) di Gedung KPK.

Apa yang dimaksud dengan proyek-proyek lainnya?

"Pembuktian itu dalam persidangan, bukan melalui surat menyurat," ujar Johan Budi.

"KPK Bisa saja melalui panggilan paksa jika sampai pukul 17.00 WIB Anas Urbaningrum tidak hadir maka Anas dianggap mangkir," pungkas Johan Budi.

semnatera selepas pukul 17;00 WIB rumah AU di jalan Teluk Angsa kembali di datangi dua orag penydik KPk guna menghantarkan surat pangilan jilid 2 kepada AU, dan dijadwalkan AU akan hadir pada hari Juma'at mendatang(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2