Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Lebih Percaya Rosa Ketimbang Angie dan Andi
Thursday 23 Feb 2012 18:33:54
 

Keterangan Rosa Manulang atas kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 belum dapat menyeret pihak yang kerap disebut-sebut terlibat terlibat (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih mempercayai Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang, ketimbang Angelina Sondakh dan Andi Mallarangeng. Hal ini terkait dengan kesaksian mereka dalam persidangan perkara dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin.

“Jelas, kami lebih percaya kepada (kesaksian) Rosa (dari pada Angelina Sondakh dan Andi Mallarangeng),” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2), ketika ditanya mengenai keteranga ketiga saksi itu dalam persidangan perkara terdakwa Nazaruddin.

Namun, lanjut dia, kepercayaan KPK terhadap Rosa belum dapat menyeret pihak yang kerap disebut-sebut terlibat terlibat dalam kasus tersebut. Atas dasar ini, KPK masih menyelidiki beberapa bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Semua prosesnya dalam tahap penyelidikan. Kesepakatan ini jadi penting, karena KPK tidak mungkin menangani semuanya (kesaksian palsu-red)," kata Bambang.

Seperti diketahui, dalam persidangan terdakwa Nazaruddin, kesaksian Angelina Sondakh,, Andi Mallarangeng, dan Rosa Manulang banyak yang tidak sesuai. Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan yang berbeda-beda. Terutama Angelina yang tak mengakui komunikasi dengan Rosa melalui BlackBerrry Messenger (BBM).

Dalam kesempatan terpisah, pengamat hukum Yusril Ihza Mehendra mengatakan, KPK harus melakukan konfrontasi Andi Mallarangeng dan Angelina Sondkah terkait pernyataan Nazaruddin tentang keterlibatan beberapa politisi yang turut menikmati uang dari sejumlah proyek negara. Hal ini perlu dilakukan untuk membuktikan tudingan Nazaruddin tersebut.

"Untuk mengungkap, apakah tindak pidana yang dillakukan Nazar adalah kejahatan individual ataukah kejahatan terorganisir dan terstruktur. Ini perlu untuk mengungkap apakah Partai Demokrat terlibat kedalam kejahatan korporasi atau tidak," ujar Yusril.

Keterangan Andi Mallarangeng dan Angelina Sondkah, menurut dia, bertentangan satu sama lain. Hal ini juga dapat menjadi alasan kuat bagi pengadilan untuk melaksanakan konfrontasi kedua saksi itu dalam persidangan berikutnya. Upaya ini sebagai langkah mengembangkan perkara untuk mengungkap yang sebenarnya terjadi

"Kalau ada nama-nama tertentu yang terungkap dalam persidangan dan terkait dengan pokok dakwaan, penyidik wajib mengembangkannya. Orang yang pernah bertemu terdakwa dalam waktu berdekatan dengan terjadinya tindak pidana, wajib diperiksa," tegas mantan Mensekneg ini. (dbs/spr/wmr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2