JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Tunggal Sohe, SH, menunda sidang Praperadilan (Prapid) seorang warga Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dengan penghentian dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Non Reboisasi (DNR) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010 yang diduga merugikan negara Rp.8 Mlyar.
Hakim Sohe, SH membuka sidang pada Rabu (7/10) pukul 14.00 Wib di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan, Persidangan tersebut harus tertunda dikarenakan pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan Prapid yang telah diregistrasi dengan Nomor : 90/ Pid.Prap/2015/PN.Jkt.sel.
Lalu, Hakim Sohe, SH memerintahkan Panitera untuk memanggil kembali KPK secara patut dan layak, agar hadir dalam persidangan tanggal 2 November 2015 sembari menutup persidangan.
Disisi lain, Bayu Afriyanto selaku Pengugat berharap pada persidangan berikutnya pihak KPK dapat hadir, agar proses hukum ini segera memperoleh kepastian hukum.
"Saya juga akan menyurati Hakim PN Jaksel, yang menyidangkan perkara ini, Menteri dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, untuk dapat memanggil saksi-saksi yang diduga pernah diperiksa oleh KPK agar memberikan kesaksian di hadapan persidangan," ujar Bayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Demi kepastian Hukum, lanjutnya, ia memintakan kepada Hakim yang menyidangkan Prapid ini, agar Menpan dan Mendagri untuk dapat memanggil dan menghadirkan Adi Wijaya (mantan kadis Tarukim Sergai), Azwin Sinaga (mantan kepala Bapedda Sergai), Jhon P Nababan (mantan Bagian keuangan Sergai), OK Arya Zulkarnaen (mantan Sekda/ Bupati Batubara) dan Helman (mantan kadis PU Sergai) untuk dapat dimintai keterangannya sebagai saksi dalam persidangan kedepan.
"karena nama tersebutlah yang diduga kuat pernah dimintai keterangan oleh KPK," pungkasnya.
Selain itu, Bayu juga meminta agar KPK untuk turut serta membantu menghadirkan saksi-saksi tersebut, walaupun KPK selaku Termohon dalam perkara ini. Namun, demi tujuan kepastian hukum KPK juga harus bertanggung jawab untuk membantu menghadirkan nama-nama Saksi, yang diduga pernah diperiksa oleh KPK tersebut.
Bayu juga meminta kepada seluruh lapisan elemen masyarakat Sumatera Utara untuk dapat membantu proses pembuktian tersebut.
"Masyarakatkan perlu tahu sampai dimana perkembangan kasus korupsi itu. Karena Turunnya Tim KPK untuk memintai keterangan kepada beberapa orang saksi di Sumut memakai uang negarakan!. Kalau sampai saat ini kasus tersebut tidak ada perkembangan, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan sia-sia yang merugikan keuangan Negara.
Maka dari itu, KPK harus memperjelas kasus ini, saya tegaskan tidak ada kepentingan politik dibalik inisiatif ini," tegas Bayu, kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (7/10).
Untuk diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) Nomor 78/PUU-X/2012 tanggal 8 Januari 2013, melegalkan dirinya sebagai pemohon Praperadilan. Dalan putusan MK tersebut dijelaskan, pihak ketiga yang berkepentingan menurut pasal 80 KuHap bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor, akan tetapi juga di diinterpretasikan secara luas yakni masyarakat, baik perseorangan maupun perkumpulan yang memiliki tujuan yang sama untuk memperjuangkan kepentingan umum.
"Saya adalah pihak ketiga yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Praperadilan, walaupun bukan saya yang mengadukan dugaan kasus DAK dan DNR itu, tapi sebagai warga negara yang ingin memperjuangkan kepentingan umum saya berhak untuk memohon praperadilan," tutup Bayu mengakhiri.(bh/bar) |