Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Oknum MA
KPK Menggeledah Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
2016-02-15 15:21:16
 

Tersangka KPK, Andri Tristianto Sutrisna.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membenarkan pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata dan Khusus Andri Tristianto Sutrisna.

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di Mahkamah Agung Republik Indonesia,

Andri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara di MA.

"(Penggeledahan) kemudian sudah dipasang police line, baru dilaksanakan tadi pagi. MA buka pintu," kata Juru Bicara MA Suhadi di kantornya, Jakarta, Senin (15/2).

Suhadi mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK baru bisa dilaksanakan hari ini. Pasalnya, saat kejadian operasi tangkap tangan (OTT) sampai ditetapkan tersangka berbarengan dengan hari libur.

"(Penggeledahan) sudah selesai. Menurut informasi hanya ruangan ATS (Andri Tristianto Sutrisna)," tukasnya.

Dalam kasus itu, selain Andri, penyidik KPK juga menetapkan seorang pengusaha bernama Ichsan Suadi (IS) dan seorang pengacara bernama Awang Lazuardi Embat (ALE) sebagai tersangka.

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka ALE ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan IS di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, tersangka ATS di Rutan Polres Jakarta Timur.

Ichsan dan Awang selaku diduga pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.?

?Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Rakhmatulloh/sindo/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2