Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
KPK Mulai Bidik Banggar DPR
Monday 19 Sep 2011 17:59:26
 

Johan Budi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi Kemenakertrans terkait program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi, mulai menyasar kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir pada Selasa (20/9).

Mirwan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. "Iya benar barusan saya cek. Besok pak Mirwan dipanggil terkait kasus Kemennakertrans yang dari tangkap tangan itu," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Senin (19/9).

Kasus suap Kemennakertrans sendiri memang diduga melibatkan Banggar. Kubu tersangka Dharnawati pernah mengungkap adanya jatah fee sebesar 5-10 persen ke Banggar dalam proyek senilai Rp 500 miliar ini.

Dadong Irbarelawan juga mengakui adanya pembicaraan perihal penggelontoran fee sebesar 10 persen dari Dharnawati dalam proyek tersebut. Pengakuan itu pun telah dilontarkan Dadong kepada penyidik KPK, Kamis (14/9) lalu. Menurut kuasa hukum Dadong, Syafri Noer, ada kesepakatan komitmen komisi antara Sindu Malik dengan Dharnawati.

Pembagian komisi itu terkait dengan proses turunnya PMK atau peraturan Menteri Keuangan yang bersangkut paut dengan dana infrastruktur. Kesepakatan itu menyebutkan bahwa komisi sebesar 10 persen itu harus dibayar di awal sebesar 5 persen. Sisanya, dibayar setelah PMK turun.

Dalam kesmepatan terpisah, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir siap memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Dirinya akan diperiksa terkait kasus suap PLTS di Kemennakertrans. "Ya, saya dipanggil untuk dimintai keterangan soal Kemennakertrans, bukan wisma atlet," tegasnya.

Mirwan menambahkan, surat resmi dari KPK juga sudah diterimanya, namun diperiksa terkait hal apa dan untuk siapa, politisi Partai Demokrat ini belum mengetahuinya. Namun, ia membantah ada aliran dana kasus suap PLTS Kemennakertrans masuk ke Banggar DPR. "Kayaknya tidak betul,"ujar dia.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus suap korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemennakertrans menyeret istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. KPK dijadwalkan akan memeriksa Mirwan Amir pada Selasa (20/9) besok.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Fachri Hamzah mengatakan, pihaknya menolak salah satu kadernya, Tamsil Linrung diperiksa KPK terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. Tidak ada alasan kuat bagi KPK untuk memeriksa anggota Banggar DPR itu.

Anehnya, Fachri malah menyarankan kasus suap itu hanya bisa ditelusuri hingga ke penerima suap saja. Tidak perlu ke mana-mana lagi. Alasannya, fakta bahwa kasus itu berupa tangkap tangan. “Proses hukum itu ada mekanismenya, tidak bisa main periksa-periksa saja,” tutur dia.

Seperti diketahui, nama Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung juga ikut terseret dalam kasus dugaan suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. Ada orang dekat Tamsil yang diduga menjadi makelar proyek berbau korupsi itu. Orang itu adalah Acoz atau Iskandar Pasodjo. KPK pun merasa pelu memeriksa hubungan yang bersangkutan.(tnc/spr/rob)




 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2