Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
KPK Ngotot Rancang Aturan Jerat Pejabat Penerima Hadiah Seks
Wednesday 09 Jan 2013 21:04:01
 

Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan semakin menakutkan, terutama bagi pejabat yang suka menerima gratifikasi seks. Pasalnya, KPK semakin ngotot untuk memasukkan gratifikasi seks dalam Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999. Meski KPK sebenarnya mengaku kesulitan untuk menerapkan peraturan itu, tapi KPK tidak patah arang untuk memberantas pelanggaran-pelanggaran yang terkait suap-menyuap.

Yang menjadi kesulitan KPK adalah untuk membuat kerangka hukumnya, sebab gratifikasi seks ini sulit untuk membuktikan bukti materilnya. Dengan kata lain, gratifikasi seks sulit untuk dibuktikan antara bukti materil, pelapor atau bahkan terlapor. Hal itu diakui oleh Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (9/1) siang. Menurut Johan, gratifikasi seks itu bentuk tindak pidana korupsi tambahan tanpa adanya barang bukti yang mengacu pada materil.

"Persoalannya siapa yang berani melaporkan? Apa dia penyelenggara negara atau orang yang dijanjikan dapat gratifikasi itu? Itu akan sulit divalidasi datanya," ujar Johan.

Johan melanjutkan, memang pada dasarnya gratifikasi tindakan mesum ini banyak sekali macamnya, bisa berbentuk diskon atau aturan. Apalagi sampai saat ini KPK belum sekalipun menerima laporan pelanggaran adanya gratifikasi seks. "Tapi sinyalmen bisa saja terjadi," tambahnya.

Peraturan ini sudah diberlakukan di beberapa negara tetangga, misalnya Singapura, Korea Selatan, dan lain-lain. Hal itu bisa saja dilakukan sembari menunggu kerangka teori hukum yang sedang dibangun. Oleh sebab itu KPK mengajak masyarakat untuk terlibat demi sebuah keadilan dan kebenaran. "Tapi kalau sampai 30 hari tidak ada laporan terkait gratifikasi seks dan nanti ada laporan dari masyarakat bahwa penyelenggara negara itu terindikasi menerima gratifikasi maka akan ditindak sesuai hukum," jelasnya.

Johan berharap, jika gratifikasi seks ini dimasukkan kedalam Undang-Undang (UU) dengan dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana korupsi, maka KPK berjanji tidak segan-segan untuk menindak tegas pelaku yang terlibat. Sebagai referensi, pihaknya sudah melihat dari Korea Selatan dan Singapura yang sudah memberlakukan gratifikasi ini bahwa merupakan bentuk pelanggaran dan sudah dipakai. "Di korea Selatan dan Singapura ada pejabat negara ada yang diadili karena menerima hadiah (gratifikasi seks)," terangnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2