Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Panggil Anas Hari Ini Terkait Kasus Gratifikasi Hambalang
Friday 18 Oct 2013 19:18:02
 

Adi Prayitno Peneliti The Political Literacy Institute.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali diperiksa KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan pada loyalis Anas di Partai Demokrat dan sejumlah politisi daerah di partai tersebut. Seperti yang dilakukan hari ini, Jumat (18/10) sekitar pukul 10.30 wib tadi.

"Meski ini terkesan lambat soal pemanggilan Andi dan Anas, KPK perlu diapreasi. Saya kira bagus Anas dipanggil untuk membuktikan fakta persidangan bahwa Anas menerima aliran dana terkait kasus Hambalang, kita berharap KPK akan memanggil semua orang yang dianggap terlibat dalam kasus hambalang yg pernah 'disembutkan' di fakta persidangan, termasuk Ibas yg disebut-sebut terlibat. Jadi kasus hambalang ini jangan hanya berehenti di Andi dan Anas" ujar Adi Prayitno, alumnus S2 UI jurusan Ilmu Politik yang saat ini menjadi Peneliti di The Political Literacy Institute.

KPK juga memanggil mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tridianto. "Tridianto diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurut KPK Tridianto dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Anas.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Saksi lainnya, yakni anggota DPRD Jateng dan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri, Tety Indarti, Ketua DPC Demokrat Kota Tegal Eko Kusnomo, serta Ketua DPC Kabupaten Blora Bambang Susilo.

Anas yang berstatus Tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap atau janji berupa barang maupun uang pada proyek Hambalang sejak tahun 2010 hingga saat in i(18/10). KPK juga menerangkan kasus Gratifikasi Hambalang dapat tuntas apabila Saksi-saksi yang sudah terjadwal untuk diperiksa tidak mengalami hambatan-hambatan murni, yang dianggap menghalangi proses pemeriksaan Gratifikasi Hambalang.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2