JAKARTA, Berita HUKUM - Pengembangan kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri terus dilakukan oleh Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini Jumat (10/5), KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Polisi Wanita (Polwan). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri dengan tersangka dari pihak perusahaan rekanan proyek simulator, yaitu Budi Susanto.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, "Mereka sebagai saksi untuk tersangka (Budi Susanto) BS," katanya.
Keempat Polwan yang diperiksa itu adalah Endah Purwaningsih, Wandy Rustiwan, Tri Hudi Ernawati Als Erna, dan Benita Pratiwi.
Selain itu, dalam perkara ini, mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo, juga telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Seperti diketahui, KPK tetapkan BS sebagai Tersangka bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 144 miliar.
PT CMMA yang dipimpin Budi sendiri sebagai pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek senilai Rp 196,8 miliar, yang kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah, sekitar Rp 90 miliar.(bhc/opn) |