Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
KPK Periksa Ahmad Fathanah dan AAE Terkait Suap Impor Daging
Thursday 07 Feb 2013 11:22:15
 

Arya Abadi Effendi, Direktur PT Indoguna Utama, tersangka daging Impor sapi saat akan keluar dari gedung KPK, Selasa (5/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga superbodi terus mendalami kasus suap kuota impor daging. Dua tersangka akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/2) adalah Ahmad Fathanah, pria yang tertangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Le Meredien bersama seorang perempuan bernama Maharani Suciyono (19) dan Arya Abdi Effendi; direktur PT Indoguna Utama.

Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa Ahmad Fathanah yang diduga orang dekatnya Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tiga tersangka yakni Luthfi Hasan, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi. "AF diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya," kata Priharsa, Jakarta, Kamis (7/2).

Adapun Arya Abdi Effendi, Direktur PT Indoguna Utama yang juga dipanggil KPK, diperiksa terkait kasus yang sama dan sebagai saksi untuk tiga tersangka termasuk Ahmad Fathanah dan LHI. Rabu (6/2) kemarin, KPK memeriksa dua tersangka, Juard Effendi, Direktur PT Indoguna Utama dan Luthfi Hasan Ishaaq (eks Presiden PKS) dalam kasus yang sama.

Pemeriksaan terhadap dua orang ini merupakan bagian dari penyidikan setelah mereka ditetapkan tersangka lantaran memenuhi dua alat bukti yang cukup, akhirnya mereka pun ditahan di Rutan yang berbeda.

Selain dua tersangka itu, lembaga pimpinan Abraham Samad juga memeriksa saksi-saksi yakni Irwanto; Direktur CV Surya Cemerlang Abadi, Muhammad Mulyonodaging dan Hilda Irany Effendi yang saat ini sudah dicekal oleh KPK. Dua orang ini adalah direktur PT Nuansa Guna Utama. Mereka akan diperiksa untuk empat tersangka, Luthfi Hasan Ishaaq, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2