JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga superbodi terus mendalami kasus suap kuota impor daging. Dua tersangka akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/2) adalah Ahmad Fathanah, pria yang tertangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Le Meredien bersama seorang perempuan bernama Maharani Suciyono (19) dan Arya Abdi Effendi; direktur PT Indoguna Utama.
Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa Ahmad Fathanah yang diduga orang dekatnya Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tiga tersangka yakni Luthfi Hasan, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi. "AF diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya," kata Priharsa, Jakarta, Kamis (7/2).
Adapun Arya Abdi Effendi, Direktur PT Indoguna Utama yang juga dipanggil KPK, diperiksa terkait kasus yang sama dan sebagai saksi untuk tiga tersangka termasuk Ahmad Fathanah dan LHI. Rabu (6/2) kemarin, KPK memeriksa dua tersangka, Juard Effendi, Direktur PT Indoguna Utama dan Luthfi Hasan Ishaaq (eks Presiden PKS) dalam kasus yang sama.
Pemeriksaan terhadap dua orang ini merupakan bagian dari penyidikan setelah mereka ditetapkan tersangka lantaran memenuhi dua alat bukti yang cukup, akhirnya mereka pun ditahan di Rutan yang berbeda.
Selain dua tersangka itu, lembaga pimpinan Abraham Samad juga memeriksa saksi-saksi yakni Irwanto; Direktur CV Surya Cemerlang Abadi, Muhammad Mulyonodaging dan Hilda Irany Effendi yang saat ini sudah dicekal oleh KPK. Dua orang ini adalah direktur PT Nuansa Guna Utama. Mereka akan diperiksa untuk empat tersangka, Luthfi Hasan Ishaaq, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah.(bhc/din) |