Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Terkait Tudingan Terima Fee Proyek Wisma Atlet
KPK Periksa Alex Noerdin Selama Tujuh Jam
Thursday 08 Mar 2012 18:36:24
 

Alex Noerdin (Foto: Buanasumsel.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Bakal calon (balon) gubernur DKI Jakarta ini dimintai keterangan tim penyidik Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) tekait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Alex Noerdin tiba tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/3) pukul 08.25 WIB. Ia datang hanya didampingi staf dan ajudan pribadinya. Kedatangannya ini luput dari liputan wartawan. Pemeriksaannya itu baru diketahui, setelah mendapat konfirmasi dari Karo Humas KPK Johan Budi. Alex menyelesaikan pemeriksaannya pukul 16.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, kader Partai Golkar ini membenarkan salah satu materi pemeriksaan adalah terkait dugaan penerimaan fee 2,5 persen atau Rp 400 juta dari nilai proyek wisma atlet senilai 191 miliar itu. “Ya pasti ditanya lah (penyidik soal fee proyek). Jadi, kalau memang tidak, ya tidak (tidak terima fee itu)," kata Alex Noerdin.

Dia pun menyatakan tidak bisa menjamin kalau proyek wisma altet tersebut bebas penggelembungan harga (mark up). Ia hanya mengatakan, hal itu masalah teknis dan dirinya sebagai gubernur tidak terkait. "Kalau (ditanya soal) teknis (pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring), saya tidak ikut-ikutan," ujarnya.

Namun, Alex tidak membantah bahwa dirinya ikut menandatangani surat keputusan pembentukan komite pembangunan wisma atlet atas permintaan Kemenpora. Bahkan, yang menunjuk PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek adalah komite tersebut. “Saya memang ikut tanda tangan SK itu, tapi tidak ikut masalah teknis,” tandas dia.

Meski membantah, nama Gubernur Sumsel ini ikut disebut-sebut dalam dakwaan penuntut umum. Bahkan, sejumlah terdakwa perkara tersebut, Wafid Muharam, Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang menyebut nama Alex Noerdin ikut terlibat. Dia dituding menerima dana 2,5 persen atau Rp 400 juta dari PT DGI dari total nilai proyek senilai Rp191,6 millliar itu. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2