Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Periksa Didik Mukrianto
Wednesday 10 Jul 2013 15:18:12
 

Didik Mukrianto, Pengurus DPP Partai Demokrat, saat memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Rabu (10/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Didik Mukrianto, Pengurus DPP Partai Demokrat, hari ini Rabu (10/7), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat tiba di gedung KPK, ia mengatakan dipanggil penyidik KPK sebagai ketua panitia pelaksana Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 silam.

"Ini terkait kongres saja. Kebetulan saya menjadi ketua panitia kongres," ujar Didik saat memasuki gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Didik telah tiba di kantor lembaga anti korupsi sekitar pukul 11:30 WIB tadi. Ia datang mengenakan baju batik putih dengan corak hitam, dan dikawal satu orang pria berbaju safari biru.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaannya hari ini, ia mengatakan diperiksa terkait Kasus Anas Urbaningrum (AU).

"Saya diperiksa terkait kasus Mas Anas, nanti poin-poin pemeriksaannya akan saya sampaikan setelah ini, setelah pemeriksaan lah ya," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka yaitu: Menpora Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Tengku Bagus Muhammad Noor (TBMN) dan Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU).(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2