Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
Monday 10 Sep 2012 14:27:14
 

Gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua Legislator Senayan, Melchias Markus Mekeng dan Tamsil Linrung hari ini, Senin (10/9) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, mantan wakil pimpinan banggar dan mantan ketua Banggar itu akan dimintai keterangan penyidik sebagai saksi untuk tersangka kasus Fadh El Fouz (FEF). "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk FEF, kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)", ujar Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di KPK, Senin (10/9).

Sebelumnya, politisi PKS dan Golkar juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap alokasi dana PPID di Kemenakertrans. Namun, pemeriksaan tersebut untuk mendalami keterangan yang disampaikan tersangka Wa Ode Nurhayati.

Wa Ode sempat mengungkapkan adanya keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus suap alokasi dana angggaran PPID. Anak buah Hatta Radjasa di Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan pimpinan Banggar kepada penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Selain menetapkan Wa Ode, KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong), Fahd A. Rafiq sebagai tersangka. Putra pedangddut senior A. Rafiq itu diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Nurhayati. Suap berupa uang disetorkan ke Nurhayati melalui transfer dana antar rekening bank selama periode Oktober sampai November 2010. Nilai transfer dana diduga sebanyak Rp 6 miliar, Demikian seperti yang dikutip dari liputan6.com, pada Senin (10/9).(ari/lp6/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2