Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
KPK Periksa Gubernur Sumut
Thursday 16 May 2013 14:45:55
 

H. Gatot Pujo Nugroho.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap kuota impor daging. Salah satunya Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.

Saat tiba di gedung KPK, ia menjelaskan pemanggilannya ini diminta sebagai saksi Luthfi Hasan Ishaaq. "Jadi sesuai dengan surat panggilan, saya diminta sebagai saksi untuk kasus LHI," kata Gatot, Kamis (16/5).

Gatot tiba di Gedung KPK pukul 09:15 WIB pagi tadi menggunakan mobil Camry. Ia juga terlihat memakai baju kemeja putih dan jas berwarna hitam.

Saat ditanyai wartawan di KPK, Gatot membantah adanya aliran uang dari mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, karena ia hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai kader PKS yang juga sebagai Gubernur Sumut.

Selain itu, Gatot juga membantah sebagai fasilitator penyewaan kamar Luthfi di hotel Medan. Termasuk saat ditanya mengenai kabar adanya aliran uang dari Fathanah saat Musyawarah Nasional (Munas) PKS di Medan.

"Tidak, tidak. Nanti kita jelaskan (dalam pemeriksaan)," tuturnya.

Sebelumnya, Ahmad Fathanah telah dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2