JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap kuota impor daging. Salah satunya Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
Saat tiba di gedung KPK, ia menjelaskan pemanggilannya ini diminta sebagai saksi Luthfi Hasan Ishaaq. "Jadi sesuai dengan surat panggilan, saya diminta sebagai saksi untuk kasus LHI," kata Gatot, Kamis (16/5).
Gatot tiba di Gedung KPK pukul 09:15 WIB pagi tadi menggunakan mobil Camry. Ia juga terlihat memakai baju kemeja putih dan jas berwarna hitam.
Saat ditanyai wartawan di KPK, Gatot membantah adanya aliran uang dari mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, karena ia hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai kader PKS yang juga sebagai Gubernur Sumut.
Selain itu, Gatot juga membantah sebagai fasilitator penyewaan kamar Luthfi di hotel Medan. Termasuk saat ditanya mengenai kabar adanya aliran uang dari Fathanah saat Musyawarah Nasional (Munas) PKS di Medan.
"Tidak, tidak. Nanti kita jelaskan (dalam pemeriksaan)," tuturnya.
Sebelumnya, Ahmad Fathanah telah dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/opn) |