Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
KPK Periksa Istri Pertama Rusli Zainal
Thursday 27 Jun 2013 16:21:17
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Kamis (27/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Septina Primawati (Istri pertama Rusli Zainal).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi anggaran Pemerintah Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujarnya di gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dan dari informasi yang dihimpun, Septina telah memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu rumah tangga bernama Syarifah Darmiati Ida, wanita yang dikabarkan istri kedua Rusli Zainal. Namun ia tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus yang sama tanpa alasan yang jelas alias mangkir.

"Syarifah Darmiati, ibu rumah tangga saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal) tidak hadir, belum ada keterangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (26/6).

Seperti diketahui, dalam kasus ini Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.

Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Riau, untuk memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010, terkait pembangunan venue lapangan tembak PON 2012 di Riau.

Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan, Riau, 2001-2006.

Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan, yaitu dalam dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Kasus Pelalawan diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 500 miliar hingga Rp 3 triliun.

Kasus ini hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Dan kasus Pelalawan antara lain telah menyeret mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2