JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Kamis (27/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Septina Primawati (Istri pertama Rusli Zainal).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi anggaran Pemerintah Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujarnya di gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dan dari informasi yang dihimpun, Septina telah memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu rumah tangga bernama Syarifah Darmiati Ida, wanita yang dikabarkan istri kedua Rusli Zainal. Namun ia tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus yang sama tanpa alasan yang jelas alias mangkir.
"Syarifah Darmiati, ibu rumah tangga saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal) tidak hadir, belum ada keterangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (26/6).
Seperti diketahui, dalam kasus ini Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Riau, untuk memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010, terkait pembangunan venue lapangan tembak PON 2012 di Riau.
Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan, Riau, 2001-2006.
Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan, yaitu dalam dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Kasus Pelalawan diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 500 miliar hingga Rp 3 triliun.
Kasus ini hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Dan kasus Pelalawan antara lain telah menyeret mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.(bhc/opn) |