Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
KPK Periksa Kabiro Perencanaan Kementerian ESDM
Saturday 25 Jan 2014 13:53:02
 

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, Jumat (24/1). Ego diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM, yaitu mantan Sekjen ESDM Waryono Karyo (WK).

"Diperiksa sebagai saksi tersangka WK," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, sebagaimana seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (24/1).

Selain Ego, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Asep Permana.

Dalam kasus ini, KPK pernah menggeledah ruangan Ego di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta pada Jum'at (17/1). Bersamaan dengan itu, KPK juga menggeledah ruang kerja bagian keuangan atas nama Didi dan rumah Didi di Graha Bintaro Jaya Blok GR 7, Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan, Banten, serta rumah Waryono di Kompleks Pertambangan 1 nomor 16, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan data elektronik.

Seperti diketahui, Waryono ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 9 Januari 2014. Waryono diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Dalam dakwaan Rudi, Waryono disebut menerima uang dari Rudi sebesar 150.000 dollar AS. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga pernah menyita 200.000 dollar AS dari ruang kerja Waryono.(kmp/dmr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2