Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Periksa Muhtar Effendy Terduga Mekelar Kasus Pemilukada di MK
Monday 28 Oct 2013 18:38:52
 

Ketua MK non aktif, Akil Mochtar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selapas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhtar Effendy membantah dalam keteranganya kepada wartawan bahwa, dirinya tidak menerima uang sebesar Rp 2 miliar sebagai imbalan makelar perkara-perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhtar Effendy yang diduga memiliki hubungan dekat dengan ketua MK non aktif, Akil Mochtar, dalam kepengurusan Pemilukada dituding mempunyai peran sebagai calo atau penghubung, antara siperkara dengan Akil, yang nantinya akan memberikan uang untuk melancarkan urusan sengketa Pilkada yang di sidang di MK.

"Tidak benar apa yang disampaikan, itu fitnah, seperti apa yang disampaikan yang ada di koran-koran (media)," ujar Muhtar Effendy, usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk Tersangka Akil Mochtar, Jakarta, Senin (28/10).

Selain itu, dirinya juga menilai tudingan calon Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Alamsyah Hanafiah yang mengatakan dirinya telah menerima dana suap pengurusan kasus dari total Rp.10 miliar, itu tidak sangat benar dan merugikan dirinya.

"Tidak ada, demi Allah lillahitallah, demi Allah," pungkas Muhtar, sambil menuju mobil pribadinya.

Diketahui, nama Muhtar pernah disebut-sebut oleh calon Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Alamsyah Hanafiah sebagai orang yang meminta uang saat terjadi gugatan sengketa Pemilukada untuk pemenanganan perkara di MK dengan imbalan meteri.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2