Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Periksa Pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga
Friday 10 Aug 2012 17:01:03
 

Proyek Hambalang (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wisler Manalu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wisler diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Dedy Kusdinar. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK [Dedy Kusdinar]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.

Wisler pernah diberitakan sejumlah media sebagai calon tersangka Hambalang. Sebagai Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi, Wisler bertindak sebagai ketua panitia lelang proyek Hambalang. Kepada media, Wisler membantah terlibat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Saat ini KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedy Kusdinar sebagai tersangka Hambalang. Dedy sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan kalau Dedy ialah anak tangga pertama yang menjadi pijakan KPK dalam membidik keterlibatan pihak lain. Secara struktural, Dedy bertanggung jawab kepada Menpora Andi Mallarangeng, yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran.(bi/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2