Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI
KPK Periksa Rizal Ramli Terkait BLBI
Friday 12 Apr 2013 13:06:33
 

Rizal Ramli saat ditanyai para wartawan di gedung KPK, Jumat (12/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rizal Ramli untuk mendalami kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (12/4). Manteri Koordinator Perekonomian dan menteri Ekonomi itu tiba digedung KPK sekitar pukul 10:12 WIB.

Rizal merupakan Menteri Ekonomi era Megawati, ia juga pernah menjabat menteri Koordinator Perekonomian di era Abdurrahman Wahid. Sebelum memasuki gedung KPK, Rizal mengaku siap memberikan keterangan yang bermanfaat untuk menerangkan kasus ini.

Ia menjelaskan, bahwa KPK sudah mengorek keterangan lewat Kwik Kian Gie. "Dua minggu yang lalu kalau nggak salah Bapak Kwik Kian Gie kan juga dipanggil. Mudah-mudahan KPK sungguh-sungguh ingin membuka seterang-seterangnya kasus BLBI dan mencoba mendapatkan apa yang seharusnya menjadi milik negara," ujar Rizal di gedung KPK.

Saat ini Rizal dikenal sebagai pengamat ekonomi. Namun, ia mengaku belum mengetahui materi apa yang akan didapat oleh penyidik terkait pemeriksaan dirinya.

Ia pun menerangkan bahwa negera mempunyai beban untuk terus membayar bunga subsidi BLBI sebesar Rp 60 triliun selama 20 tahun ke depan. Hal itu, katanya, tidak tidak sesuai dengan beban rakyat yang harus menanggung risiko subsidi bahan bakar minyak dan lain sebagainya.

"Subsidi bunga BLBI masih terus berlanjut. Saya kira itu perlu diluruskan agar supaya adillah jangan sampai bankir-bankir itu makin kaya," terangnya.

Seperti diketahui, sebelum memanggil Rizal, KPK sudah meminta keterangan pada Kwik Kian Gie yang merupakan menteri Koordinator Perekonomian. Kwik diperiksa, Selasa (2/4) lalu. Ia diperiksa terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL).

Ketika disinggung apakah KPK harus meminta keterangan Megawati? “Aduh pertanyaan kamu nakal sekali. Saya tidak jawa,” ungkap Rizal.

Kasus ini muncul saat KPK dipimpin Antasari Azhar, kasus BLBI juga pernah dicoba untuk diusut, khususnya tentang kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat dalam penerbitan SKL.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2