Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
KPK Periksa Saksi Kunci Kasus Century
Wednesday 23 Jan 2013 01:35:48
 

Karo Humas KPK, Johan Budi (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan direktur pada Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi, Zainal diperiksa sebagai saksi atas Budi Mul ya, tersangka kasus Century. “Diperiksa sebagai saksi atas BM untuk kepentingan penyidikan,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Selain Zainal, KPK juga memanggil Pengawas Bank Madya Senior pada BI, Pahla Santoso.

Seusai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam, Zainal memilih bungkam untuk menjelaskan alasan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. “Tanya saja kepada penyidik KPK,” elaknya.

Zainal merupakan saksi perdana yang diperiksa terkait penyidikan kasus Century. Dia dianggap tahu seputar proses pemberian FPJP untuk Bank Century.

Zainal merupakan satu-satunya orang yang berpendapat Bank Century tak layak memperoleh fasilitas FPJP.

Pendapat itu ia tuangkan dalam catatan menjawab surat Bank Century No 638/ Century/D/X/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 kepada Direktorat Pengelolaan Moneter, yang tembusannya disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Bank 1 BI.
Pada intinya, Zainal menilai Bank Century tak layak menerima bantuan FPJP.

Alasannya, Bank Century memiliki persoalan likuiditas akibat penarikan dana besar-besaran (rush). Selain itu, Century juga tergolong insolvent (tak mampu bayar) karena dari pemeriksaan yang dilakukan, rasio kecukupan modal (CAR) bank hanya 2,02%.

Padahal, aturan BI, CAR harus minimal 8%. Meskipun Zainal menyarankan Century tak layak mendapat FPJP, permohonan dari Century justru dipenuhi.

Bahkan, belakangan diketahui angka yang dipenuhi jauh melebihi keinginan Bank Century, yakni Rp6,7 triliun.

Terkait proses pemberian FPJP ke Bank Century itu, KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Budi Mulya dan Siti Fajriah. Kedua mantan pejabat BI tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus Century, Demikian seperti yang dikutip dari mediaindonesia.com, pada Selasa (22/1).(mdi/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2