Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenpora dan Kemendiknas
KPK Periksa Sespri Angelina Sondakh
Monday 25 Jun 2012 17:20:10
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Boleh dibilang bulan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupaya menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh.

Pasalnya, lembaga ad hoc ini memanggil sekretaris pribadi (sespri) mantan anggota Komisi X DPR RI, М Limdina Wulandari untuk diperiksa sebagai saksi.

Hal itulah yang diungkapkan, Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AS (Angelina Sondakh),"ungkap Priharsa.

Sebelumnya, ketua KPK Abraham Samad menyatakan, berkas perkara penyidikan Angelina diharapkan rampung pada bulan Juni ini.

"Iya. Mudah-mudahan akhir bulan Juni ini, Angie (sapaan akrabnya) sudah dilimpahkan berkas pemeriksaan-nya ke penuntutan. Meski dalam pekan depan masih ada pemeriksaan saksi-saksi, maupun kemungkinan juga pemeriksaan tersangka," terangnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6).

Selain itu, kata Abraham, pihaknya juga menargetkan untuk segera merampungkan berkas perkara suap cek pelawat dengan tersangka Miranda S. Goeltom.

"Iya itu juga mudah-mudahan akhir Juni sudah dilimpahkan," tandas dia.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan proyek Wisma Atlet SEA Games yang dibawahi Kemepora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang digarap Kemendiknas. KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2010 yang nilainya miliaran rupiah.

Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angie mencapai Rp 600 miliar.

Sementara saksi-saksi sebelumnya pernah diperiksa untuk Miranda yakni Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2