Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenpora dan Kemendiknas
KPK Periksa Sespri Angelina Sondakh
Monday 25 Jun 2012 17:20:10
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Boleh dibilang bulan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupaya menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh.

Pasalnya, lembaga ad hoc ini memanggil sekretaris pribadi (sespri) mantan anggota Komisi X DPR RI, М Limdina Wulandari untuk diperiksa sebagai saksi.

Hal itulah yang diungkapkan, Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AS (Angelina Sondakh),"ungkap Priharsa.

Sebelumnya, ketua KPK Abraham Samad menyatakan, berkas perkara penyidikan Angelina diharapkan rampung pada bulan Juni ini.

"Iya. Mudah-mudahan akhir bulan Juni ini, Angie (sapaan akrabnya) sudah dilimpahkan berkas pemeriksaan-nya ke penuntutan. Meski dalam pekan depan masih ada pemeriksaan saksi-saksi, maupun kemungkinan juga pemeriksaan tersangka," terangnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6).

Selain itu, kata Abraham, pihaknya juga menargetkan untuk segera merampungkan berkas perkara suap cek pelawat dengan tersangka Miranda S. Goeltom.

"Iya itu juga mudah-mudahan akhir Juni sudah dilimpahkan," tandas dia.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan proyek Wisma Atlet SEA Games yang dibawahi Kemepora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang digarap Kemendiknas. KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2010 yang nilainya miliaran rupiah.

Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angie mencapai Rp 600 miliar.

Sementara saksi-saksi sebelumnya pernah diperiksa untuk Miranda yakni Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2