JAKARTA, Berita HUKUM - Walikota Cilegon, Tb Iman Aryadi menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan trestle atau tiang si pancang dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten.Tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat. "Diperiksa sebagai saksi kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/8).
Beberapa pihak lain yang juga berstatus saksi dan akan menjalani pemeriksaan KPK yaitu Helmi Prtyatna dan Rana Sunarya bin Suhanda. Keduanya berasal dari swasta.
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Hariadi. Namun Edi menolak memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan.
Adapun mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaraan diduga telah merugikan negara Rp11,5 miiiar. Kuat dugaan Aat melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang.
KPK menduga kasus korupsi terkait tukar guting lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatu Poscodan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel. Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fauzar Bujang juga telah diperiksa KPK.(kpk/bhc/rby)
|