Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Periksa Wamenkeu Anny Ratnawati
Wednesday 19 Dec 2012 17:01:31
 

Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati saat ditanyai para wartawan di gedung KPK, Rabu (19/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (19/12) kembali memeriksa dan menggali keterangan saksi-saksi dalam kasus Sport Center Hambalang Sentul Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Johon Budi menjelaskan, "Sejumlah saksi sudah dipanggil dan diperiksa hari ini, yaitu Ridu Hermawan, Sudapto, Dwi Puja Hastuti, Mulia P Nasution, dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. Maksud dan tujuan untuk diambil sebagai saksi terhadap tersangka AAM mantan Menpora," jelas Johan Budi.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan tiba di Gedung KPK ditemani sejumlah staf. Ia memilih langsung memasuki Gedung KPK tanpa memberikan pernyataan seputar rencana pemeriksaannya. "Nanti saja ya," kata Anny singkat.

Anny sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Juni lalu. Anny diperiksa lantaran dianggap tahu seputar penganggaran proyek Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Pada Juli lalu, Anny dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu 2010. Menurut KPK, ada keanehan dalam penganggaran proyek Hambalang. Pos anggaran untuk pembangunan sekolah olahraga itu meningkat signifikan menjadi Rp 1,2 triliun dari sekitar Rp125 miliar.

Peran pejabat Kemenkeu juga terungkap dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang. Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010

Sementara, Departemen Luar Negeri (Deplu), pengolahan dana anggaran di Deplu hari ini KPK juga memeriksa (DP) sebagai tersangka.

Dalam kaitan dengan proses pengadaan, Rony Wijaya, Kurniawan Purwo, Mantan wakil divisi Adhi Karya.

"Hingga saat saat ini, belum ada jadwal pemeriksaan AAM, KPK masih melakukan penelusuran aset itu bukan melalui KPK sendiri, penelusuran tidak selesai sehari atau dua hari. (Aset Resing) KPK yang di tres aset-aset tersangka dengan pihak-pihak ditelusuri khusus yang berstatus tersangka, sedangkan bila belum itu wewenang BPK," tambah Johan Budi.

"Untuk kasus korlantas hari ini, seharusnya KPK memeriksa Pak DS, namun ditunda, berhubung DS saat ini lagi sakit," katanya.

"Kasus century rencana akan memeriksa Pak Zainal Abidin, namun ia tidak hadir, dan akan diperiksa ulang kembali," pungkasnya.

Di Departemen pendidikan Diknas, KPK memeriksa Wawan Supandi, di dirjen Diknas.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2