Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pembelian Sukhoi
KPK Perlakukan Khusus Laporan Pembelian Sukhoi
Tuesday 20 Mar 2012 22:39:21
 

pesawat tempur Sukhoi SU 30-MK2 buatan Rusia (Foto: Airliners.net)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian besar terhadap laporan dugaan korupsi pembelian pesawat tempur Sukhoi SU 30-MK2 buatan Rusia. Hal ini diperlihatkan dengan menerima langsung berkas pengaduan yang diberikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Tiga pimpinan KPK yang menemui sekaligus menerima langsung laporan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tersebut, yakni Bambang Widjojanto, Busryo Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. “Ini berbeda dengan pengaduan masyarakat yang hanya diterima staf Dumas (Pengaduan Masyarakat-red) KPK,” kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti kepada wartawan, usai menyampaikan pengaduan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).

Laporan Koalisi yang terdiri dari perwakilan ICW, Kontras, Imparsial, IDSPS, Elsam, HRWG, dan Infid itu, melaporkan Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro yang dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini. “Menhan yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan itu," imbuh Poengky.

Sementara peneliti Hukum ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan, dalam pengaduannya juga dibeberkan data atas dugaan korupsi itu. Data dari Kemenhan menyebutkan bahwa harga satu unit pesawat Sukhoi senilai 54,8 juta dolar AS. Berarti, pembelian untuk enam unit Sukhoi nilainya 328,8 juta dolar AS, sehingga terdapat selisih sebanyak 141, 2 juta dolar AS.

"Perwakilan perusahaan pembuat pesawat asal Rusia itu, Rosoboronexport menjual satu unit Sukhoi 30MK2 sebesar 60-70 juta dolar AS per unit pada Agustus 2011. Jika berdasarkan harga tersebut, maka total harga pembelian enam unit Sukhoi paling mahal hanya 420 juta dolar AS. Sedangkan versi pemerintah, sisa 141,2 juta dolar AS itu digunakan untuk membeli 12 mesin dan pelatihan pilot," beber Adnan.

Koalisi juga mempermasalahkan bahwa uang pembelian Sukhoi berasal dari sumber dana pinjaman luar negeri.Padahal, pemerintah RI bisa menggunakan fasilitas state loan 1 miliar dolar AS yang disediakan pemerintah Rusia. Tak hanya masalah harga yang diduga digelembungkan, pihaknya juga menyayangkan pembelian Sukhoi menggunakan agen atau broker.

“Hal itu telah menyimpang dari konsep pengadaan alutsista melalui kerja sama antara negara atau G to G. Rekanan yang dimaksud yakni perusahaan berinisial HR. Padahal, Rosoboronexport Rusia memiliki kantor perwakilan di Jakarta. Seharusnya Mabes AU tidak perlu mengundang agen, karena produsen Sukhoi memiliki kantor perwakilannya di Jakarta," tandas dia.

Jamin Transparan
Dalam kesmepatan terpisah, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa pihaknya akan transparan dalam menghadapi semua tudingan terkait pengadaan enam unit pesawat Sukhoi. Bahkan, Kemenhan juga siap untuk dipanggil KPK, kalau memang diminta untuk mmeberikan keterangan.

"Dalam era transparansi dan akuntabilitas seperti sekarang ini, tidak masalah kalau Kementerian Pertahanan dilaporkan ke KPK tentang dugaan mark up pembelian enam unit Sukhoi. Kami siap untuk memberikan penjelasan pengadaan pesawat itu secara transparan dan terbuka. Tidak perlu yang ada disembunyikan dalam pengadaan enam pesawat jet tempur itu," kata mantan Pangdam Jaya ini.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR menduga Kemenham melakukan penggelembungan (mark up) harga dalam pengadaan enam pesawat tempur jenis Sukhoi SU-30 MK2. Dugaan ini didasarkan pada temuan adanya transaksi pembelian Sukhoi oleh pemerintah dan perusahaan yang bukan ditunjuk atau disepakati Komisi I DPR-RI. Harga yang ditawarkan perusahaan itu, juga jauh lebih mahal ketimbang perusahaan resmi penjual Sukhoi.

Pengadaan ini menyusul persetujuan DPR atas pembelian enam pesawat Sukhoi seharga 470 juta dolar AS melalui kerja sama dengan pemerintah Rusia, yang menyediakan state credit sebesar 1 miliar dolar AS. Namun, Kemenhan melakukan kontrak tidak melalui Rosoboron Export yang merupakan perwakilan Pemerintah Rusia di Jakarta. Tapi malah memilih melalui PT X sebagai broker.

Sedangkan dari penjelasan pihak Rosoboronexport, harga Sukhoi SU 30-MK2 per Juli 2011 sekitar 60 juta dolar AS hingga 70 juta dolar AS per unit. Sedangkan harga Sukhoi sebelumnya yang dibeli pemerintah RI hanya 55 juta dolar AS per unit. Jika memakai harga tertinggi yakni 70 juta dolar AS, maksimal harga hanya 420 juta dolar AS untuk enam unit pesawat tempur tersebut.(dbs/spr/wmr)



 
   Berita Terkait > Pembelian Sukhoi
 
  KPK Perlakukan Khusus Laporan Pembelian Sukhoi
  Koalisi LSM Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Sukhoi
  Menhan Siap Diperiksa KPK
  Imparsial: Pembelian Pesawat Sukhoi Sarat Kejanggalan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2