Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Perpanjang Masa Tahanan 6 Tersangka Suap Ketua MK
Tuesday 22 Oct 2013 06:14:58
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memperpanjang masa tahanan untuk keenam tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk enam tersangka kasus sengketa pilkada, ada perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari kedepan," ujar juru bicara KPK Johan Budi, Jakarta, Senin (21/10).

Para tahanan yang dimaksud yakni, ketua MK non aktif Akil Mochtar, anggota DPR, Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau, Tubagus Chairi Wardhana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas) dan Pengacara Susi Tur Andayani.

Sedangkan, 2 tersangka yang hari ini deperiksa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Pengusahan Cornilus Nalau yang menolak memberikan komentar, saat ditanya mengenai perpanjangan masa tahanan dan langsung berlalu masuk kedalam mobil tahanan.

Sebelumnya, 6 tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Akil Mochtar di kediaman Akil yang terletak di perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, lembaga di komandani Abraham Samad ini juga mengamankan sejumlah orang, diantaranya, Chairun Nisa, Cornelis Nalau, sementara di lokasi berbeda KPK juga mengamankan Hambit Binti. Mereka diduga melakuan suap dalam kasus sengketa Pilkada kabupaten Gunung Mas, Kalteng yang di sidang di MK.

Selain itu, terkait kasus dugaan suap pengurusaan sengketa Pilkada kab. Lebak, Banten yang juga menjerat Akil, KPK pun telah menahan Tubagus Chaeri Wardhana dan Susi Tur Andayani dan KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap Ratu Atut Gubernur Banten dan beberapa saksi lainya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2