Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Pertimbangkan Periksa Nunun Nurbaeti di Rutan
Tuesday 20 Dec 2011 21:02:28
 

Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memeriksa keterangan tersangka Nunun Nurbaeti di dalam Rutan Wanita Pondok Bambu. Langkah ini diambil untuk mempermudah pemeriksaan dalam upaya melakukan pemberkasan."Kemungkinan (pemeriksaan di rutan) itu bisa saja,” kata Karo Humas KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (19/12).

Namun, menurut dia, tim penyidik belum dapat menentukan jadwal pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus dugaan suap cek pelawat terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubenur BI itu. Kmeungkinan penyidik menunggu hingga Nunun benar-benar siap untuk dimintai keterangan.

Sambil menunggu kesiapan Nunun, KPK akan mendahulukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlebih dahulu. Hal ini strategi mempercepat pemberkasan tahap penyidikan. “Tim penyidik akan mendahulukan pemeriksaan terhadap para saksi. Setelah itu, barulah tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NN,” imbuh dia.

Diungkapkan Johan, diantara saksi yang akan diperiksa tersebut, antara lain Emir Muis dan Agus Condro. Mereka ini akan dimintai keterangannya untuk pengembangan penyidikan. "Ya kami sudah jadwalkan mereka untuk dimintai keterangan. Kami periksa para saksi itu untuk pengembangan penyidikan,” jelas Johan.

Emir Muis dan Agus Condro merupakan terpidana kasus suap tersebut. Emir Muis masih menjalani pemidanaan. Sedangkan Agus Condro telah menerima remisi dan pembebasan bersyarat. Mantan politisi PDIP itu merupakan whistle blower dalam kasus ini.

Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman menyatakan bahwa kliennya akan menyebutkan nama Miranda Goeltom dalam pemeriksaan tim penyidik KPK nanti. Pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen yang akan membuktikan keterlibatan Miranda.

Ketika ditanya keterlibatan apa saja, Ina enggan menyebutkan. Pada waktunya nanti dipastikan akan diungkap di hadapan publik. "Pokoknya, sudah kami sudah menyiapkan. Kami akan menjabarkan keterlibatan Miranda. Tapi kami belum bisa sebutkan, karena tak ingin mendahului penyidikan KPK,” tandas dia.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2