JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memeriksa keterangan tersangka Nunun Nurbaeti di dalam Rutan Wanita Pondok Bambu. Langkah ini diambil untuk mempermudah pemeriksaan dalam upaya melakukan pemberkasan."Kemungkinan (pemeriksaan di rutan) itu bisa saja, kata Karo Humas KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (19/12).
Namun, menurut dia, tim penyidik belum dapat menentukan jadwal pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus dugaan suap cek pelawat terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubenur BI itu. Kmeungkinan penyidik menunggu hingga Nunun benar-benar siap untuk dimintai keterangan.
Sambil menunggu kesiapan Nunun, KPK akan mendahulukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlebih dahulu. Hal ini strategi mempercepat pemberkasan tahap penyidikan. Tim penyidik akan mendahulukan pemeriksaan terhadap para saksi. Setelah itu, barulah tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NN, imbuh dia.
Diungkapkan Johan, diantara saksi yang akan diperiksa tersebut, antara lain Emir Muis dan Agus Condro. Mereka ini akan dimintai keterangannya untuk pengembangan penyidikan. "Ya kami sudah jadwalkan mereka untuk dimintai keterangan. Kami periksa para saksi itu untuk pengembangan penyidikan, jelas Johan.
Emir Muis dan Agus Condro merupakan terpidana kasus suap tersebut. Emir Muis masih menjalani pemidanaan. Sedangkan Agus Condro telah menerima remisi dan pembebasan bersyarat. Mantan politisi PDIP itu merupakan whistle blower dalam kasus ini.
Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman menyatakan bahwa kliennya akan menyebutkan nama Miranda Goeltom dalam pemeriksaan tim penyidik KPK nanti. Pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen yang akan membuktikan keterlibatan Miranda.
Ketika ditanya keterlibatan apa saja, Ina enggan menyebutkan. Pada waktunya nanti dipastikan akan diungkap di hadapan publik. "Pokoknya, sudah kami sudah menyiapkan. Kami akan menjabarkan keterlibatan Miranda. Tapi kami belum bisa sebutkan, karena tak ingin mendahului penyidikan KPK, tandas dia.(tnc/spr)
|