Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Rekomendasikan Tak Beri Remisi Bagi Koruptor
Tuesday 23 Sep 2014 10:39:56
 

Ilustrasi. Remisi Koruptor.(Foto: kpk.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pidato pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun lalu (9/12), Presiden Yudhoyono mengatakan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda berkelanjutan, bukan proses sekali jadi.

“Saya sebut never ending goal, unfinished agenda, tidak akan pernah berhenti. Jadi, jangan kita berangan-angan, lima tahun lagi, sepuluh tahun lagi, Indonesia benar-benar sudah bebas dari ancaman korupsi,” katanya.

Ironinya, semangat itu seolah-olah padam dengan fakta yang ada. Sejumlah terpidana korupsi yang sedang menjalani masa hukuman, justru mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Koruptor Anggodo Widjojo mendapat remisi sebanyak 29 bulan 10 hari dan kini, Kemenkumham tengah memproses pembebasan bersyaratnya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, remisi dan pembebasan bersyarat bagi korupstor, selain melukai rasa keadilan hukum, juga menunjukkan pemerintah yang tidak sensitive terhadap semangat pemberantasan koruspi. Lebih dari itu, “kejahatan korupsi yang luar biasa, justru dihukum dengan tidak luar biasa. Ini menyedihkan,” kata Busyro.

Busyro menilai keputusan pemerintah memberikan remisi atau membebaskan seorang koruptor, tidak mempertimbangkan empati sosial. "Kalau empati sosial dimaknai, remisi itu tidak akan diberikan," katanya. Karena itu, “Sikap KPK menolak pemberian remisi dan mendesak pemerintah untuk membatalkannya.”

Sebelumnya, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat untuk lima terpidana korupsi. Di antaranya terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya Poo; dan terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Fouz. Padahal, KPK sudah menolak permohonan menjadikan keduanya justice collaborator. Dalam kasus remisi Anggodo, KPK sudah mengirimkan penolakan kepada Kementerian Hukum.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2