Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dubes RI
KPK Rencanakan Periksa Dubes Manufandu
Wednesday 24 Aug 2011 17:14:56
 

Johan Budi (Foto: BeriitaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu akan dimintai keterangan oleh KPK. Langkah itu diambil menyusul spekulasi hilangnya sejumlah barang bukti yang ditudingkan Nazaruddin. Pemanggilan terhadap Dubes ini dilakukan pada September nanti.

“Permintaan keterangan tersebut akan dilakukan terkait barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan tersangka kasus wisma atlet M Nazaruddin di Kolumbia beberapa waktu lalu. KPK menjadwalkan pemanggilannya pertengahan September baru dimintai keterangan," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/8).

Pemeriksaan yang baru bisa dilakukan bulan depan itu, jelas dia, karena alasan kesibukan sang dubes tersebut. Manufandu saat ini tengah sibuk menyelesaikan masa purnajabatan sebagai dubes Kolumbia. “KPK hanya ingin memberi kesmepatan kepada Pak Dubes untuk menyelesaikan tugasnya,” jelas Johan.

Seperti diberitakan, Manufandu termasuk dalam 33 duta besar yang akan diganti pada tahun ini. Ia sudah menjabat sebagai duta besar selama 3 tahun.

Sedangkan, terkait permintaan keterangan yang dilakukan KPK, hal itu rencananya dilakukan guna mengonfirmasi mengenai barang yang ditemukan pada saat penangkapan dan barang bukti yang disita pihak KPK seperti mengenai flash disk yang ditemukan di tas hitam Nazaruddin.

Pada bagian lain, KPK memeriksa Mindo Rosalina Manulang. Mantan Marketing PT Anak Negeri, peusahaan milik Nazaruddin, dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untu tersangka mantan bsnya itu. "Benar, MRM akan dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Selain Rosa Manulang, KPK juga berencana unutk memanggil sekaligus memeriksa Manager Marketing PT DGI Muhammad El Idris dan Sesmenpora Wafid Muharam. Mereka dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nazaruddin. “Tidak sekalgus, tapi satu per satu dimintai keterangannya,” tandas dia.

Seperti diketahui, Rosa merupakan marketing dari salah satu anak perusahaan Nazaruddin di PT Permai Group. Nazar sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah tertangkap tangannya tiga orang yaitu Rosa, Manager Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris dan Seskemenpora Wafid Muharram. Mantan politikus Senayan itu disebut-sebut turut menerima sejumlah cek terkait dimenangkannya PT DGI sebagai pelaksana proyek. (mic/spr)




 
   Berita Terkait > Dubes RI
 
  Presiden Lantik 6 Dubes Baru RI
  Pernyataan Sikap Terhadap Perilaku Dan Kinerja Dubes Nurul Aulia
  22 Calon Segera Isi Pos Dubes yang Kosong
  KPK Rencanakan Periksa Dubes Manufandu
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2