Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Resmi Umumkan Andi Alfian Malarangeng Tersangka Kasus Hambalang
Friday 07 Dec 2012 14:51:01
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (kiri), Ketua KPK Abraham Samad (tengah), dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kanan) saat acara jumpa pers di dalam gedung KPK, Jum'at (7/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini di gedung KPK, jalan H Rasuna Said Kuningan Jakarta, melakukan jumpa pers bersama ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, serta didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jum'at (7/12).

Abraham Samad menyampaikan secara resmi status hukum Menpora Andi Alfian Malarangeng, bahwa hari ini saya atas nama pimpinan KPK, perlu menyampaikan secara resmi tentang pengembangan kasus Hambalang, dimana pada tanggal 23 Juli 2012, telah ditetapkan (DK) Dedy Kusnidar, selaku PPK sebagai tersangka dan dari ini telah diambil bukti-bukti tentang adanya keterlibatan AAM, tentang status bersangkutan telah dilakukan pencekalan, bukti-bukti dan fakta hukum akhirnya disimpulkan bahwa, "KPK menetapkan (AAM) Andi Alfian Malarangeng sebagai Menpora dan pengguna anggaran sebagai tersangka," ujar Abraham Samad.

Ditambahkannya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi, serta junto pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana. Adapun surat perintah penyelidikan sudah ditandatangani sama dengan surat pencegahan pada tanggal 3 Desember 2012.

Adapun status dari Choel Malarangeng dan Arif Taufiq Nugroho, untuk sementara ini masih sebagai saksi, ungkap Abraham. Dalam jumpa pers terkait status terbaru hasil penyidikan Hambalang yang telah menyeret Andi Alfian Malarangeng yang saat ini menjabat sebagai Kemenpora.

Abaraham Samad juga menambahkan bahwa, siang ini sekitar pukul 14:00 WIB, kami akan ke Istana Negara untuk menghadap Presiden untuk menjelaskan tentang perkembangan kasus Hambalang yang telah menyeret nama Andi Alfian Malarangeng.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2