Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Hakim Ad hoc
KPK Segera Periksa Ketua PN Semarang
Thursday 06 Sep 2012 12:43:20
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan kasus suap pengurusan perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang.

Penyidik KPK berencana memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Sutjahjo Padmo Wasono sebagai saksi. PN Semarang juga bisa digunakan Hakim Tipikor untuk menyidangkan kasus korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik berhak memanggil siapa pun untuk memintai keterangan dalam mengembangkan penyidikan kasus - kasus korupsi yang tengah disidik KPK.

Dia mengaku penyidikan kasus suap pengurusan perkara korupsi Hakim Adhoc pada PN Tipikor Semarang, dengan tersangka Kartini Juliana Magdalena Marpaung akan melibatkan sejumlah saksi, termasuk Ketua PN Tipikor Semarang Sutjahjo Padmo Wasono. "Pemeriksaan Ketua Pengadilan Negeri Semarang itu ke depannya bisa saja dilakukan, tapi tergantung penyidik. Jadwal waktunya belum ada dalam waktu dekat ini", kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin, seperti yang dirilis seputar indonesia pada, Rabu, (5/9).

Dia menuturkan dalam penyidikan kasus - kasus suap yang melibatkan Kartini, hakim ad hoc PN Tipikor Pontianak Heru Kisbandono (HK), dan pengusaha Sri Dartutik (SD), KPK turut menggandeng Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Dia menuturkan, dari keterangan dan informasi yang disampaikan MA dan KY dapat membantu pengembangan penanganan kasus tersebut. Johan juga mengatakan bahwa Kartini telah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka HK dan SD.

Namun, Kartini batal memberikan kesaksian dengan alasan tidak didampingi pengacara.Dia menuturkan pihaknya dapat memaklumi hal itu. Pasalnya, seorang saksi atau pun tersangka yang diperiksa KPK dapat memberikan hak ingkarnya. Saat ditanyakan bahwa Kartini bukan sebagai inisiator suap atau otak dibalik proses pemberian suap, Johan mengatakan segala pembuktian itu akan disampaikan KPK di saat persidangan tersangka.

Keputusannya pun diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sementara itu kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan, menyambut positif rekomendasi KY terhadap KPK dan MA untuk memeriksa Ketua PN Tipikor Semarang Sutjahjo Padmo Wasono dan Wakil Ketua PN Ifa Sudewi. Dalam pandangannya, dua petinggi tersebut mengetahui berbagai proses kecurangan yang terjadi di institusi. Namun, dia mengatakan bahwa pemeriksaan mereka merupakan kewenangan KPK yang harus dihormati.(si/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2