Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BUMN
KPK Siap Telisik Anggota DPR yang Disebut Dahlan Iskan
Tuesday 06 Nov 2012 00:38:01
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyeriusi pernyataan Menteri BUMN Dahlan Iskan soal anggota DPR tukang palak. KPK bahkan siap melakukan penelusuran bila nama tersebut diungkap ke publik.

"Kalau anggota DPR yang disebutkan Pak Dahlan betul ada yang suka memalak, maka KPK akan melakukan investigasi untuk bisa menanganinya," jelas Ketua KPK Abraham Samad saat dikonfirmasi detikcom, Senin (5/11).

Sementara itu, hari ini Dahlan menjalani pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPR. Dahlan diperiksa terkait nama-nama anggota DPR yang kerap meminta jatah ke BUMN.

Selain Dahlan, sejumlah Dirut BUMN seperti Ismed Hasan Putro dan mantan Direktur Jamsostek Hotbonar Sinaga juga menyebut sejumlah anggota DPR yang meminta jatah.

Sejumlah pihak seperti ICW telah memberi saran agar Dahlan dan direksi BUMN melapor ke KPK bila ada anggota DPR tukang palak. Mereka yang kerap meminta suap harus diproses hukum.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2