Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Sita Belasan Unit Mobil Terkait Kasus TPPU Akil Mochtar
Friday 29 Nov 2013 08:53:19
 

Tampak beberapa Mobil sitaan KPK di parkiran gedung KPK, terkait kasus Akil Mochtar mantan ketua MK.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau (KPK), kembali melakukan penyitaan terhadap 17 unit mobil terkait kasus suap dan TPPU yang melibatkan ketua MK Akil Mochtar, penyidik KPK langsung membawa belasan mobil yang disita tersebut ke Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta pada Jumat dini hari tadi.

Sementara itu KPK telah membenarkan bahwa penyidknya telah melakukan penyitaan terhadap 18 mobil pada dinihari tadi.

"Iya benar ada penyitaan sebanyak 18 mobil terkait kasus suap dan TPPU dengan tersangka AM," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Ke 17 unit mobil yang disita tersebut diparkir di pelataran belakang Gedung KPK yang diberi tanda KPK Line, rencananya setelah pengecekan mesin dan pencatatan rangka mesin serta bodi mobil, maka mobil-mobil itu akan di bawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasa). Sebelumnya KPK juga telah melakukan penyitaan 3 unit mobil milik mantan ketua MK tersebut.(bhc/dar)




 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2