Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Sita Meja Makan dari Rumah Olly Dondokambey
Wednesday 25 Sep 2013 18:48:11
 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sekitar pukul 09:30 Wita melakukan pengeledahan dan penyitaan meja makan, terhadap kediaman Wakil Ketua Banggar DPR sekaligus Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, hari ini Rabu (25/9).

Selain mengeledah, KPK juga melakukan penyitaan terhadap dua set meja makan dan kursi yang terbuat dari kayu Jati dengan mejanya dua dan kursinya ada 4 buah.

"Proses pengeledahan terkait kasus Hambalang pagi tadi, penyidik KPK telah melakukan pengeledahan, sejak siang, penyidik KPK juga melakukan penyitaan barang, berupa dua set meja makan dan juga kursi terbuat dari kayu," ujar Johan Budi.

Selanjutnya urai Johan, dari Direktur Penindakan Internal KPK, hari ini, Rabu (25/9) sudah menurunkan tim penyidik yang akan melakukan koordinasi dengan PN Manado, terkait dengan beredarnya surat permohonan persetujuan pengeledahan. Sementara itu penyitaan perabotan rumah tangga ini, terkait dengan tersangka Hambalang Dir PT Adhi Karya, Tengku Bagus dimana KPK memiliki bukti kuat bahwa alat meja makan dan kursi tersebut merupakan pemberiaan dari tersangka Tengku Bagus.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2