*Uang itu sebagian dari janji suap sebesar Rp 7,5 miliar
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan penangkapan terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan seorang penguasan. Darti hasil penangkapan itu, petugas juga menyita uang Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga sebagai imbalan atas pencairan anggaran Rp 500 miliar atas proyek pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat.
"Kami menyita Rp 1,5 miliar. Uang Ini diduga berkaitan dengan pencairan dana Rp 500 miliar untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Papua Barat. Petugas menemukannya di dalam kardus bekas durian. Uang ini kami sita sebagai barang bukti,” kata Karo Humas KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8).
Berdasarkan informasi, dua pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha tersebut, yakni I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi/P4T), Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi P4T) dan Dharnawati (swasta/pengusaha). Sedangkan uang Rp 1,5 miliar itu bagian dari suap yang dijanjikan sebesar Rp7,3 miliar.
Dijelaskan Johan, Uang dalam kardus bekas duren itu, lanjut dia, diambil dari sebuah bank pada siang hari oleh seorang pegawai Kemenakertrans berinisial S. Pencairan anggaran untuk dana pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokowari itu, adalah yang dialokasikan di APBN-P 2011.
Selanjutnya, uang itu lalu dibawa ke lantai dua gedung Kemenakertrans, di mana di sana sudah ada DNW (pengusaha), DI (Kabag Perencanaan) dan INS (Sesditjen P4T). "Belum kami hitung, tapi itu dari slipnya. Kemudian berlanjut informasi soal DI dan DNW. Uang itu diambil dari rekening DNW," jelas Johan.
Setelah melakukan penangkapan, KPK menggiring Dadong dan Dharnawati ke gedung Kemenakertrans, Kalibata. Bersama Nyoman yang ditangkap di gedung itu, keduanya diperiksa. KPK pun mulai melakukan penggeledahan hingga pukul 21.15 WIB. Dari sana, petugas KPK berhasil membawa sejumlah berkas serta barang bukti untuk melengkapi pemeriksaan.(mic/spr)
|