Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Sita Rp 1,5 Miliar dari Ditjen P4T Kemenakertrans
Thursday 25 Aug 2011 23:44:00
 

Kantor Ditjen P4T Kemenakertrans (Foto: Istimewa)
 
*Uang itu sebagian dari janji suap sebesar Rp 7,5 miliar

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan penangkapan terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan seorang penguasan. Darti hasil penangkapan itu, petugas juga menyita uang Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga sebagai imbalan atas pencairan anggaran Rp 500 miliar atas proyek pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat.

"Kami menyita Rp 1,5 miliar. Uang Ini diduga berkaitan dengan pencairan dana Rp 500 miliar untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Papua Barat. Petugas menemukannya di dalam kardus bekas durian. Uang ini kami sita sebagai barang bukti,” kata Karo Humas KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8).

Berdasarkan informasi, dua pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha tersebut, yakni I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi/P4T), Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi P4T) dan Dharnawati (swasta/pengusaha). Sedangkan uang Rp 1,5 miliar itu bagian dari suap yang dijanjikan sebesar Rp7,3 miliar.

Dijelaskan Johan, Uang dalam kardus bekas duren itu, lanjut dia, diambil dari sebuah bank pada siang hari oleh seorang pegawai Kemenakertrans berinisial S. Pencairan anggaran untuk dana pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokowari itu, adalah yang dialokasikan di APBN-P 2011.

Selanjutnya, uang itu lalu dibawa ke lantai dua gedung Kemenakertrans, di mana di sana sudah ada DNW (pengusaha), DI (Kabag Perencanaan) dan INS (Sesditjen P4T). "Belum kami hitung, tapi itu dari slipnya. Kemudian berlanjut informasi soal DI dan DNW. Uang itu diambil dari rekening DNW," jelas Johan.

Setelah melakukan penangkapan, KPK menggiring Dadong dan Dharnawati ke gedung Kemenakertrans, Kalibata. Bersama Nyoman yang ditangkap di gedung itu, keduanya diperiksa. KPK pun mulai melakukan penggeledahan hingga pukul 21.15 WIB. Dari sana, petugas KPK berhasil membawa sejumlah berkas serta barang bukti untuk melengkapi pemeriksaan.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2