Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
KPK Sita dan Bawa 6 Mobil PKS
Wednesday 15 May 2013 16:34:40
 

Mobil yang berhasil disita KPK, Rabu (15/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menyita dan membawa 6 unit mobil dari kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Keenam mobil tersebut diantaranya VW Carravel hitam B 948 RFS, Nissan hitam B 9051 QI, Mitshubishi Pajero hitam B 1074 RFW, Mitsubishi Grandis hitam B 7476 UE, Toyota Fortuner B 544 RFS dan Mazda B 2 MDF.

Setelah melakukan pendataan sebagian penyidik KPK, dengan mengenakan rompi KPK langsung meninggalkan kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Selasa (15/5).

Dengan iringan mobil VW Carravel hitam B 948 RFS, Nissan hitam B 9051 QI, Mitshubishi Pajero hitam B 1074 RFW, Mitsubishi Grandis hitam B 7476 UE, Toyota Fortuner B 544 RFS dan Mazda B 2 MDF, keenam mobil ini langsung meluncur menuju gedung KPK.

Keenam mobil ini diduga kuat hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Ahmad Fathanah kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Setelah gagal 2 kali, akhirnya hari ini Rabu (15/5) tim KPK berhasil membawa keenam mobil tersebut.

Menurut keterangan protokoler DPP PKS Ali Mazi mengatakan, "petugas KPK sudah membawa surat dan dokumen lengkap, saat ini sebagian penyidik KPK masih berada di gedung DPP ini, melakukan penggeledahan," ujar Ali Mazi.

Ditambahkannya, "nanti selepas ini, kami akan adakan rapat dahulu dan akan menggelar konferesi pers resmi terkait penyitaan dan pengeledahan hari ini," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2