JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet dan Kemendiknas yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. Namun, nama itu belum bisa disebutkan, karena dikhawatirkan melarikan diri.
"Jangan dulu (kami sebutkan), nanti khawatir dia lari. Kalau dua hari lagi kita umumkan ada tersangka, nanti kabur orangnya. Tunggu saja," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12).
Menurut dia, KPK memiliki strategi untuk tidak mengumumkan ke publik calon tersangka, karena diperlukan dalam pengembangan penyidikan. Ada waktunya tersangka itu akan diumumkan ke publik. Calon tersangka kasus korupsi wisma atlet itu, nantinya akan diumumkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. "Itu kan bagian dari strategi, kalau kita sebutkan nanti lari. Jadi kalau sudah tiba saatnya pasti diumumkan," imbuhnya.
Diketahui KPK sudah meningkatkan penyidikan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana yang dilaksanakan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kemendiknas tahun anggaran 2007. Proyek itu berlangsung di sejumlah perguruan tinggi, yakni Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Sriwijaya (Unsri), Universitas Jendral Soedirman (Unsoed), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, dan Universitas Negeri Malang (UNM).(inc/spr)
|