Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Sudah Kantongi Tersangka Baru Libatkan Nazarauddin
Friday 23 Dec 2011 15:07:01
 

Ketua KPK Abraham Samad pastikan ada calon tersangka kasus Kemendiknas dan wisma atlet (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet dan Kemendiknas yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. Namun, nama itu belum bisa disebutkan, karena dikhawatirkan melarikan diri.

"Jangan dulu (kami sebutkan), nanti khawatir dia lari. Kalau dua hari lagi kita umumkan ada tersangka, nanti kabur orangnya. Tunggu saja," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12).

Menurut dia, KPK memiliki strategi untuk tidak mengumumkan ke publik calon tersangka, karena diperlukan dalam pengembangan penyidikan. Ada waktunya tersangka itu akan diumumkan ke publik. Calon tersangka kasus korupsi wisma atlet itu, nantinya akan diumumkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. "Itu kan bagian dari strategi, kalau kita sebutkan nanti lari. Jadi kalau sudah tiba saatnya pasti diumumkan," imbuhnya.

Diketahui KPK sudah meningkatkan penyidikan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana yang dilaksanakan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kemendiknas tahun anggaran 2007. Proyek itu berlangsung di sejumlah perguruan tinggi, yakni Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Sriwijaya (Unsri), Universitas Jendral Soedirman (Unsoed), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, dan Universitas Negeri Malang (UNM).(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2