Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Suap KPP Ambon
KPK Tahan 3 Tersangka Suap Kepala Kantor dan Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon
2018-10-05 13:00:19
 

Tampak ketiga tersangka, La Masikamba (atas kiri), Sulimin Ratmin (bawah kiri) dan Anthony Liando (kanan).(Foto: Istimewa/ Antara Foto)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon, pada Kamis (4/10) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu La Masikamba (LMB) sebagai Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR) yang menjabat supervisor/Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon dan Anthony Liando (AL) dari pihak Swasta pemilik CV AT.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 3 lokasi terpisah. Tersangka LMB ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih Kav K-4. Tersangka SR di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK Kav C-1, dan tersangka AL di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan La Masikamba, Sulimin Ratmin dan Anthony Liando sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh La Masikamba selaku Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon bersama-sama dengan Sulimin Ratmin dari Anthony Liando terkait kewajiban pajak orang pribadi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).

La Masikamba dan Sulimin Ratmin diduga menerima suap dari Anthony sebesar Rp 320 juta. Suap ini diberikan lantaran La Masikamba dan Sulimin Ratmin membantu Anthony mengurangi kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar. Setelah melakukan komunikasi, kewajiban pajak Anthony disepakati menjadi Rp 1,037 miliar.

"Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap," tuturnya.

Tersangka LMB juga diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya, LMB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Sedangkan, SR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka AL yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

Sebelumnya, KPK mengamankan total 5 orang pada Rabu (3/10) di dua lokasi terpisah di Ambon. Sekitar pukul 10.30 WIT, KPK mengamankan LMB di depan tempat usaha milik AL sesaat setelah yang bersangkutan bertemu dengan AL.

"Tim juga kemudian mengamankan AL di tempat usahanya tersebut. Tim kemudian bergerak ke Kantor Pajak KPP Pratama Ambon untuk mengamankan SR dan dua rekannya sesama pegawai pajak," urainya.

Tim kemudian membawa SR ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterimanya dari AL sebesar Rp 100 Juta. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 320 juta komitmen fee yang dijanjikan akan diberikan AL jika perhitungan kewajiban pajak AL dikurangi.

Selain uang tersebut, tim KPK juga mengamankan beberapa bukti transaksi berupa setoran bank senilai Rp 20 juta dan Rp 550 juta serta beberapa buku tabungan dan ATM. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Kantor Brimob Ambon, hari Kamis (4/10) ketiganya diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kemudian dilakukan penahanan.(kpk/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Suap KPP Ambon
 
  KPK Tahan 3 Tersangka Suap Kepala Kantor dan Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2