JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - KPK menahan Jacob Purwono Mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan ESDM, Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba guna pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) oleh Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen LPE Dep. ESDM) tahun anggaran 2007 dan 2008.
"KPK melakukan upaya penahanan kepada JP untuk waktu 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Johan Budi SP, Juru bicara KPK , Kamis (10/5).
Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, Jacob Purwono diduga bersama-sama dengan K (Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen LPE Dep. ESDM) menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum berhubungan dengan pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) oleh Ditjen LPE Dep. ESDM tahun anggaran 2007 dan 2008. Jacob diduga telah mengarahkan dan memerintahkan K untuk memudahkan dan memenangkan perusahaan-perusahaan kenalannya dalam pengadaan dan pemasangan SHS tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekurang-kurangnya 144 miliar rupiah.
"Para tersangka juga diduga mendapat keuntungan dari penggelembungan ini," jelas Johan.
Tersangka Jacob Purwono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti halnya telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(bhc/sya)
|