Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Tahan Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng
Thursday 17 Oct 2013 19:20:50
 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallaranggeng (AAM).(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng (AAM), terkait penyalahgunaan wewenang dalam kasus sarana olah raga Hambalang Bogor. Andi ditahan di Rumah Tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama hampir 6 jam.

Saat keluar dari gedung KPK, Andi langsung mengenakan baju tahanan KPK, menurut Andi dalam keteranganya kepada wartawan,"hari ini saya menjalankan penahanan sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini. Harapan saya supaya segera digelar diperadilan yang adil sehingga kebenaran bisa terungkap, yang salah salah yg tidak salah tidak salah," ujar Andi.

Andi ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung sejah hari ini, di rumah tahanan KPK, sementara Dedy Kusnidar yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK, resmi dipindahkan ke rutan Polres Jakarta Selatan.

"Hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap (AAM) terkait proses penyidikan," ujar Johan Budi.

Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. Tersangka AAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001.

Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2